Kejati Panggil Lima Tersangka Pekan Ini
Korupsi Pengerukan Sungaibatanghari
JAMBI-Penyidik Kejati Jambi akan melakukan pemanggilan terhadap 5 tersangka tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp 7 Miliar (M) lebih .
Mereka adalah Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar, Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono, dan Wahyu Asoka.
“Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk menjalani pemeriksaan, habis lebaran mereka akan diperiksa,”ungkap Asintel Kejati Jambi, Wito, beberapa waktu lalu.
Pemangilan mereka ini dilayangkan setelah mereka tidak datang pada pemanggilan sebelumnya. Dimana dari enam tersangka, hanya satu tersangka yang datang, yakni Belly J Picarima, kepala Syahbandar dan Otorita Pelabuhan Jambi. Belly sendiri langsung ditahan oleh penyidik minggu lalu.
Lima orang tersangka yang lain ini, mereka berada di luar kota semua, ada yang tinggal di Bogor, Semarang, Manado dalan Jakarta.
“Tapi kita yakin mereka akan datang,”ucap Wito.
Proyek pengerukan Sungaibatanghari itu sendiri senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: