Gembong Miras Oplosan Diringkus

Gembong Miras Oplosan Diringkus

JAMBI - Mincai alias Acai (36), warga Jalan Kirana II/III RT 10 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung diringkus oleh Polisi Polsekta Jelutung Rabu malam (24/10) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin.

Penangkapan tersebut karena Acai diduga sebagai pemilik miras oplosan berupa Whisky Columbus ukuran 250 mililiter sebanyak 96 botol, miras Columbus botol besar ukuran 620 mililiter sebanyak 25 botol, dan 2 jerigen alkohol bahan campuran untuk pembuatan miras yang sudah disita oleh pihak Polsek beberapa waktu lalu.

 Sebelum ditangkap, petugas kepolisian sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Acai, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan tersebut.

\"Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak pernah datang memenuhi panggilan kita. Yang bersangkutan (Acai, red) kita tangkap ditempatnya bekerja di kompleks WTC,\" kata Aipda Edison, Kanit Reskrim Polsekta Jelutung, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (25/10).

Terkait kasus ini, Acai akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 80 ayat (4) huruf a, pasal 82 ayat (2) huruf e, pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 199e tentang Kesehatan, jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, jo pasal 12 ayat (1), (2) Perda Kota Jambi.

Sebagaimana diketahui, ratusan miras oplosan tersebut sudah disita petugas kepolisian sejak 13 Juli 2012 lalu dari gudang disebelah rumah tersangka, namun pada saat itu tersangka sedang tidak berada ditempat sehingga tidak langsung diamankan.

\"Cuma dua kali produksi. Dijual di Kota Jambi saja,\" kata Acai, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolsekta Jelutung. Namun Acai membantah telah mengoplos miras yang dprodukasinya. Informasinya, beberapa waktu lalu Acai juga pernah ditangkap oleh Polda Jambi, terkait masalah miras ilegal. Namun pada saat itu ia dibebaskan. \"Saat itu tidak terbukti,\" tukasnya.

(Mg.6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: