Syarif Didakwa Pasal Berlapis

Syarif Didakwa Pasal Berlapis

JAMBI – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi tahun 2010, M Sarif menjalani sidang perdanya, Kamis (25/10) kemarin.

Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) tersebut didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Sarif didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang -Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Selain pasal 2, Sarif juga didakwa dengan dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo Pasal 18 Undang -Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Rudy, dalam dakwaannya menyebutkan, Sarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RS Unja tahun anggaran 2010 senilai Rp 41 miliar, dimana dana Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan. \"Berdasarkan hasil audit BPKP ada kerugian negara Rp 7 miliar 25 juta,\" kata A Rudy.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang beranggotakan Eliwati,  Sarif mengatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. \"Kita belum bisa berkomentar banyak, karena kita akan mengajukan ekssepsi,\" kata Fikri penasehat hukum Sarif.  

Pada kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Unja, penyidik Kejati telah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Sarif. Dua orang dari pihak rekanan yaitu Wibowo, Kepala Proyek Pembangunan RS Pendidikan Unja dari PT Duta Graha Indah (DGI), dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya, selaku Tim Manajemen Konstruksi Proyek. Dua orang ini tidak dilakukan penahanan dan penyidik belum juga merampungkan berkas perkaranya.

Sarif sendiri sejak 17 Juli 2012 ditahan oleh penyidik Kejati. Sarif menjadi penghuni Lapas Kelas II A Jambi (17/7), berdasarkan surat perintah penahanan No Print: 436/N.5/Fd.1/07/2012, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi T Suhaimi. Sementara untuk dua tersangka lainnya penyidik tidak melakukan penahanan.

(wne) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: