Densus 88 Temukan Serbuk Mesiu

Densus 88 Temukan Serbuk Mesiu

MADIUN - Densus 88 Antiteror melakukan olah TKP di Perumahan Puri Amarta Blok B/3, Jalan Cokrobasonto, Kelurahan Josenan, Taman, Kota Madiun, kemarin (28/10). Rumah bercat abu-abu itu dikontrak terduga teroris Agus Anton Figian yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror pada Jumat (26/10) di Desa Sewulan, Dagangan, Kabupaten Madiun. \"Agenda hari ini (kemarin, Red) olah TKP dari Mabes Polri,\" ujar Kapolresta AKBP Adi Deriyan Jayamarta, kemarin (28/10).

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madiun dari berbagai sumber, rumah itu dipergunakan persembunyian terduga teroris lain yang bernama Warso dan Har. Warso ditangkap Densus 88 di terminal Purboyo Kota Madiun Jumat (26/10), pukul 19.00. Kronologisnya saat itu, Warso perjalanan dari Jakarta menuju Solo kemudian ke Madiun.

Sesuai rencana bakal dijemput Agus Anton Figian yang diduga berperan sebagai penyandang dana. Sekaligus fasilitator yang mencarikan tempat untuk membuat bom. Berselang empat jam dari penangkapan Warso, Densus 88 menangkap Agus Anton Figian. Masih dari informasi sumber, bom yang dikemas dalam tabung elpiji yang dirakit itu bakal dipergunakan mengebom Konjen AS di Surabaya. Bom elpiji itu ditemukan di rumah nomor 3 Perumahan Puri Amarta Blok B yang dikontrak Agus Anton.

Sementara, ikut dalam penggeledahan kemarin tim Gegana Satbrimob Polda Jatim, tim Labfor Polda Jatim serta tim Labfor Polres Madiun Kota. Sejumlah barang bukti itu di antaranya tabung elpiji 3 kilogram, wajan dari tanah, sotil, rantang, panci, kaleng untuk simpan black powder atau mesiu, serta beberapa buku tentang jihad. Kapolresta menjelaskan, terkait urusan barang bukti serta disposal atau diledakkan itu sudah menjadi kewenangan pihak terkait.\"Yang pasti polisi berharap, masyarakat khususnya Madiun lebih waspada terhadap gerakan-gerakan terorisme,\" ujarnya,

Juga ditemukan bahan peledak low explosive seperti potasium, belerang, serbuk alumunium dan karbon. Itu kuat dugaan bahan baku membuat  black powder atau mesiu. Bahan baku kimia itu dimusnahkan dengan cara dibakar di areal persawahan depan Perumahan  Puri Amarta.

Adi menjelaskan, terdapat aturan lama apabila bertamu sampai 1X24 jam wajib lapor ke lingkungan setempat. Aturan itu seharusnya diefektifkan lagi. Terlebih di Kota Madiun, satu polisi, satu kelurahan. Untuk TNI juga ditugaskan Babinsa. Sehingga, jika tidak berani, pihak lingkungan bisa melibatkan polisi dan Babinsa.\"Coba dicek identitas dan KTP,\" tegasnya.

Diakuinya, untuk mendapatkan rumah kontrakan sekarang cukup mudah. Asal harga yang ditawarkan pemilik disepakati, penyewa dapat segera menempati. \"Untuk masalah teroris, peran aktif dari ulama diharapkan agar menjelaskan arti jihad yang sebenarnya,\" ucapnya.

Kapolresta berharap pemahaman tentang jihad jangan disalahartikan dengan membuat bom. Dijelaskan, ini sekaligus pembuktian nyata tentang masih adanya pelaku terorisme. \"Selama ini mungkin masyarakat agak terlena, berpikirnya tidak mungkin tapi toh buktinya nyata ada,\" tegasnya.

Sementara itu, mulai siang kemarin police line yang terpasang memutari lima rumah di Perumahan Puri Amarta dipindah oleh polisi hanya khusus di rumah nomor 3 yang disewa terduga teroris Agus Anton Figian.

Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Inf I Wayan Sandi Susila menambahkan, pasca penangkapan terduga teroris, diintensifkan komunikasi dengan masyarakat. Terutama diberikan pemahaman terkait ancaman terorisme nyata. \"Teroris bisa terjadi di mana dan kapan saja, makanya semua waspada. Kalau ada orang asing yang mencurigakan segera lapor ke polisi atau Babinsa,\" ujarnya. (ota/irw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: