>

Dewan Hanya Setujui Dua Perda

Dewan Hanya Setujui Dua Perda

JAMBI – Dari lima usulan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi tahun 2012 ini, hanya dua Perda yang disetujui. Yaitu, Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Investasi. Sementara, Dewan hanya membutuhkan dua bulan lagi untuk mengesahkan tiga Perda lagi.

Menurut Ketua Baleg DPRD, Supriyono, dewan saat ini masih sibuk dan fokus pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pelepasan asset. Namun, dia meyakini bahwa, akhir tahun nanti, empat Perda itu akan disetujui.

“Kita yakin bisa selesai,” tandasnya, saat dikonfirmasi belum lama ini. “Kita usahakan,” katanya lagi, tampa menyebutkan apa-apa saja Perda yang belum di sahkan itu.

            Hal yang sama disampikan oleh Kabag Persidangan DPRD Provinsi Jambi, Desvian. “Memang, baru dua Perda yang di sahkan,” tandasnya. Dalam minggu ini, dikatakan Desvian, ada beberapa agenda yang dilakukan oleh Dewan.

            Diantaranya, pada 29 hingga 1 Nopember mendatang, Panitia Khusus RTRW akan memanggil Dinas yang bersangkutan. Seperti, Bappeda, PU, Kehutanan, BLHD, Pertania, Perkebunan, SDM, Perhubungan, Warsi dan BPDAS.

            “Kemungkinan, pembahasan RTRW akan selesai,” katanya. Apabila ini memang selesai, dikatakannya, peluang pengesahan usulan Perda juga besar. Apalagi Pansus asset juga akan menyelesaikan pekerjaannya.

            Rencananya, dikatakan Desvian, pada hari ini (Senin, red) Pansus asset akan berkoordinasi dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

            “Apabila tidak ada halangan, pada tanggal 8 nanti, Pansus asset akan paripuran,” katanya.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: