Kajari Pindah, Kasus PU Kota Belum Dilimpahkan

Kajari Pindah, Kasus PU Kota Belum Dilimpahkan

JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Syaiful Zakaria, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehab jalan di dua titik dalam Kota Jambi. Saat ini, Syaiful sudah non job alias tidak mendapatkan jabatan lagi.

Namun, penanganan kasus ini terkesan mandeg. Bahkan, sampai Kepala Kejari Kota Jambi Sugito sudah dipindah tugaskan, kasus ini belum juga dilimpahkan kepengadilan Tipikor.

“Kita masih menunggu audit dari BPKP,”ungkap Sugito  beberapa waktu lalu.

Sugito sendiri dikabarkan sudah mendapat tugas baru di Kejaksaan Agung sejak 15 Oktober 2012 lalu.

Syaiful tidak sendiri, ada dua tersangka lain yaitu ZA Nazar, selaku kuasa Direktur CV Putra Siliwangi dalam proyek rehab jalan Villa Kenali, Kotabaru, dan Rahartaji Agus, Direktur CV Putra Salju, sebagai rekanan proyek jalan di Nusa Indah I.

Proyek perbaikan jalan di dua titik dalam Kota Jambi, yaitu jalan Nusa Indah I dan jalan Villa Kenali, Kotabaru. Proyek yang diselenggarakan pada tahun 2011 lalu ini diduga tidak sesuai antara pekerjaan dengan pembayarannya.

Menurut pihak kejaksaan, pembayarannya lebih besar dari pada pekerjaannya. Proyek Jalan Nusah Indah I pekerjaannya berjalan hanya 16,8 persen, sementara pembayarannya sudah dilakukan 30 pesen. Begitu juga dengan Jalan Villa Kenali, pekerjaannya 19 persen pembayarannya mencapai 30 persen.

Selain itu, pekerjaannya tidak selesai, sementara masa pengerjaannya sudah habis. Untuk proyek Jalan Nusa Indah I, nilainya Rp 472 juta lebih diduga ada kerugian negara Rp 42 juta, sedangkan untuk Jalan Villa Kenali nilainya sebesar Rp 300 juta lebih, terindikasi kerugian negara sebesar Rp 62 juta. Sehingga total kerugian negara dari dua proyek tersebut lebih kurang Rp 100 juta.(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: