Sebagian Tanah Warga Dikuasai PTPN VI
KERINCI- Sejumlah Desa di Kecamatan Kayu Aro saat ini masih dikuasai oleh pihak PTPN VI, hal itu dikarenakan adanya kesepakatan kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci periode sebelumnya dengan pihak PTPN VI, untuk dijadikan area perkebunan teh. Padahal tanah tersebut murni milik masyarakat desa tersebut.
Kondisi tersebut tentu saja membuat sejumlah desa yang tanahnya masuk dalam kontrak tanah tersebut, seperti Desa Sungai Jambu, Pelompek, Patok Empat, Bedng Lapan serta Desa Sako Duo menjadi terkurung tanpa bisa berbuat apa-apa.
Selain itu, tanah yang seharusnya menjadi tempat maupun lahan bagi masyarakat berusaha tidak bisa dimanfaaatkan, karena hak miliknya sudah dilimpahkan kepada pihak PTPN IV Kayu Aro.
Ketua DPRD Kerinci, H Liberty mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurutnya kontrak tanah yang dilakukan pihak Pemkab Kerinci pada masa enam bulan jabatan Bupati Kerinci, Fauzi Siin sebelumnya telah membuat masyarakat didesa tersebut sengsara.
“Kini sejumlah desa yang masuk dalam kawasan PTPN VI yaang masuk dalam kontrak PTPN yang disetujui Pemkab Kerinci sebelumnya tidak bisa berkutik dan berusaha berkebun dan sebagainya, karena lahannya sudah dilimpahkan hak pakainya kepada PTPPN,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada dasarnya sebelum penandatanganan kontrak tersebut, Pemkab Kerinci memiliki wewenang untuk tidak memperpanjang kontrak bagi sejumlah kawasan yang masuk dalam desa tersebut.
Namun sayangnya, pada saat itu Pemkab Kerinci tidak memikirkan efek kedepan dan langsung menandatanganninya tanpa ada ada pemberitahuan kepada pihak lainnya.
“Pemkab punya hak untuk tidak memperpanjang kontrak dan membebaskan lahan yang terletak dipemukiman sejumlah desa tersebut, namun sayangnya Pemkab pada masa itu tidak memperhatikannya,”katanya.
Kondisi seperti ini, lanjut H Liberty, merupakan kondisi yang cukup sulit bagi masyarakat Kerinci, karena untuk bisa kembali memiliki lahannya masyarakat desa tersebut harus menunggu untuk jangka waktu yang panjang.
“Orang dari pertanahan pernah mengatakan, tapi pemkab tidak mendengarnya. Kini semua sudah terjadi kita terpaksa menunggu selama 30 tahun lagi untuk mengeluarkan desa-desa tersebut dari PTPN VI,” jelasnya.
Meski demikian, katanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci jangan lantas terbuai dengan kondisi tersebut. Pemkab Kerinci mesti bisa dan berusaha untuk bisa memperjuangkannya kembali.
“Saran saya Pemkab bisa turun dan berusaha untuk memperjuangkan desa-desa Kerinci tersebut. Tapi Kalau tidak bisa, saya harap kedepannya pemimpin Kerinci yang akan datang saya harap utuk lebih bisa mempertimbangkan lagi dalam melakukan kontrak kerja dengan PTPN,” tegasnya.
(hdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: