Kejati Ajukan Cekal Hich

Kejati Ajukan Cekal Hich

Kasus Pengadaan Mobil Damkar 2004

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi telah  mengajukan cekal ke Kejaksaan Agung terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar Tanjabtim yakni mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, mantan Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Suparno.

“Surat cekal sudah diajukan sejak 16 Oktober 2012,”ungkap kasipenkum Kejati Jambi Andi Ashari.

Dengan pengajuan cekal tersebut, maka tiga tersangka dilarang untuk pergi keluar negeri. “Cekal sendiri dilakukan sampai 60 hari kedepan, dan bisa diperpanjang,”tambah Andi.

Kasus korupsi pengadaan mobil Damkar ini cukup menarik perhatian masyarakat. Maklum, kasus ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi. Dalam kasus ini pula pengadilan akhirnya memvonis bersalah mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Selain itu. di sejumlah daerah provinsi lainnya, sejumlah tersangka juga sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam

Untuk Provinsi Jambi, selain di Sabak, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar ini juga terjadi di Kabupaten Batanghari, Kota Jambi, dan Kabupaten Tebo. Beberapa mantan bupati seperti Madjid Muaz dan Arifien Manap juga terlibat seperti halnya Abdullah Hich.(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: