>

Alokasi Bansos Dinilai Melenceng

Alokasi Bansos Dinilai Melenceng

KPK Awasi Kinerja Pemda

JAMBI – Penggunaan ratusan juta dana Bantuan Sosial (Bansos) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dinilai LSM Forum Indonesia Untuk Trasparasi Anggaran  (Fitra) tak tepat sasaran atau melenceng. LSM ini juga mensinyalir adanya anggaran sebesar Rp 127 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Anggaran itu banyak dipergunakan panjar untuk pembayaran hanphone (HP) Kadis.  

            Dari data yang dirilis, LSM Fitra kemarin, ratusan juta Anggaran Bansos yang tidak tepat sasaran itu terdapat beberapa SKPD di jajaran pemerintah provinsi Jambi. Jumlah anggarannyapun bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 709 juta.

            Menurut Ucok, Direktur Executif LSM Fitra, menyebutkan, selain tak tepat sasaran, juga ada anggaran sebesar Rp 127 juta yang belum jelas pertanggung jawabannya. Diantaranya, Panjar biaya untuk tamu pusat sebesar Rp 12 juta, panjar perbaikan mobil Kadis sebesar Rp 4 juta.

Menurut Ucok, peluang korupsi  di daerah banyak pada proses penganggaran daerah. Yaitu pada perencanaan atau penyusunan. Dari sanalah mereka bisa menggelembungkan harga dan bisa meloloskan Fee Proyek dan pengaturan pemenangan proyek.

Pada pelaksanaannya, katanya, hal ini bisa menurunkan kualitas proyek. Saat pertanggung jawabanpun juga bisa melakukan korupsi. Pasalnya, pada Silpa juga bisa dimanipulasi. Selain itu, katanya, pihak yang tidak bertanggung jawab juga bisa menyimpan sisa anggaran proyek ke rekening pribadi.

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus sendiri kemarin, menjelaskan setiap tahun penggunaan anggaran di Pemprov Jambi akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak BPKP katanya, juga turun ke lapangan. Termasuk juga pihak inspektorat.

‘’Bahkan dalam satu bulan dua kali turun (BPK dan Inspektorat,red),’’ tuturnya.

Setiap ada temuan dari kedua lembaga ini katanya, harus ditindaklanjuti. Apabila tidak, bakal berlanjut ke pihak kejaksaan. Sayangnya, pihak inspektorat provinsi Jambi belum bisa dihubungi Koran ini. Beberapa kali dihubungi telepon Kepala Inspektorat bernada tak aktif.

           

KPK Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus melakukan pemantauan atau mengawasi kinerja pemerintah di daerah. Pemantauan itu dilakukan melalui koordinasi dan supervisi.

            Sekretaris Jenderal KPK, Bambamng Pramono Sunnu mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu tugas dari KPK yang termasuk dalam koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: