Setahun Guru Tak Masuk Mengajar
UPTD Sudah Layangkan Teguran Tertulis.
KUALATUNGKAL - Sudah setahun lamanya GT tidak menjalankan tugasnya sebagai guru PNS aktif. Sejak ditugaskan sebagai tenaga pendidik di SDN 185/V Lubuk Kambing kecamatan Renah Mendalu, GT tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai guru kelas di sekolah tersebut.
Padahal sekolah yang belokasi di wilayah perbatasan Tungkal Ulu dan kabupaten Tebo ini masih kekurangan tenaga pengajar PNS, ‘’Kami tidak pernah melihat guru yang bernama GT datang mengajar, padahal sudah jelas yang berssangkutan sudah di SK kan mengajar di sekolah ini,’’ kata wali murid yang tidak ingin namanya disebut.
Menurutnya, ulah GT patut diberikan sanksi. Karena selain tidak taat terhadap aturan, juga sudah mengkorupsi waktu mengajar yang semestinya menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang guru PNS, ‘’Ini sudah keterlaluan, Pak. Sudah selayaknya diberikan sanksi tegas, karena sejak ditugaskan mengajar di sekolah ini tidak pernah masuk, sama saja makan gaji buta,’’ ujarnya.
Kepala sekolah SDN 185/V Renah Mendalu M Nuri S saat dikonfirmasi membenarkan apa yang dikeluhkan para wali siswa, ‘’Memang demikian adanya pak, karena sejak bertugas sebagai guru kelas disekolah ini GT tidak pernah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai guru,’’ katanya.
Ulah yang telah melalaikan tugas selama setahun sudah ditegur pihak sekolah, baik itu secara langsung maupun teguran tertulis, dan juga pihak sekolah tidak pernah mencairkan dana TKD yang bersangkutan, ‘’Datang ke sekolah pada saat gajian saja, sedangkan kewajiban sebagai guru tidak pernah dijalankan, kita sudah layangkan teguran tertulis sebanyak 3 kali, dan persoalan ini juga sudah kita laporkan UPTD pendidikan di wilayah ini,’’ sebutnya.
Terpisah kepala UPTD Pendidikan kecamatan Renah Mendalu, Defrizal, menyebutkan pihaknya juga sudah menerima laporan dari sekolah. Bahkan sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, ‘’Saya sudah memanggil baik secara lisan maupun tertulis, jika yang bersangkutan juga tidak merespon teguran dari UPTD, maka persoalan ini akan diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten,‘’ katanya.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada GT? ‘’Untuk itu, saya serahkan kepada dinas terkait, karena kami masih berharap yang bersangkutan mau memenuhi kewajibannya sebagai guru PNS, serta menjalankan tugas sebagai mana yang telah diatur pemerintah,’’ ungkapnya.
Dari data yang dihimpin Koran ini, GT adalah salah satu guru PNS yang sebelumnya mengajar di SDN 171 Tebing Tinggi. Sejak setahun yang lalu dia sudah di SK kan sebagai guru di SDN 185 Renah Mendalu. Sayangnya, tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik, tidak dijalankan sebagai mana mestinya. Sementara sekolah yang menjadi tempatnya mengajar tersebut masih kekurangan tenaga pendidik PNS.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan oknum guru berinisial GT belum dapat dihubungi ini. Baik secara langsung maupun melalui nomor handphone yang biasa digunakannya.
(sul/imm/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: