Pengusaha Walet Masih Bangkang
Belum Bayar Pajak Sarang Walet
MUARABUNGO – Meski sudah dipanggil oleh Pemkab, sejumlah pengusaha wallet di Bungo masih saja membangkang. Hingga saat ini, belum ada satupun pengusaha wallet yang membayar pajak sarang wallet. Padahal, saat ini sudah masuk di penghujung tahun.
Dikonfirmasi ke Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Bungo, Bambang, kemarin (31/10), realisasi pajak dari wallet tersebut ternyata masih nol.
“Sampai saat ini belum ada, masih seperti sebelumnya. Tapi mereka (pengusaha wallet, red) pada intinya bersedia untuk memenuhi kewajibannya itu,” ungkap kepala bidang pendapatan, Bambang.
Ditambahnya, pihaknya telah menindak lanjuti apa yang dibicarakan dalam rapat yang langsung dipimpin Sekda pada tanggal 23 Oktober lalu. Hanya saja pihak pengusahan wallet meminta waktu sampai mereka mengadakan pertemuan dengan asosiasi pengusaha wallet Bungo.
“Mereka ini kan ada asosiasinya, jadi kewajiban ini intinya akan dipenuhi. Akan tetapi mereka minta waktu karena juga terikat dengan asosiasi. Mau kumpul dulu katanya,” jelas Bambang menirukan apa yang disampaikan oleh pengusaha wallet kepadanya.
“Kemungkinan dalam minggu ini sudah ada hasil pertemuan itu dan akan kita tindak lanjuti. Kita juga akan sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” tambahnya.
Apakah kewajiban pembayaran pajak tersebut akan terpenuhi, sementara tahun ini tinggal menyisakan dua bulan? Bambang mengaku, optimis akan terwujud. Hanya saja, pihaknya masih melalui tahapan-tahapan.
“Sesuai dengan kata pak Sekda, ini pajak bukan retribusi, jadi bisa kita paksakan pembayarannya. Tapi kita lakukan tahap-tahapnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Lalu berapakah potensi kerugian daerah dengan belum dibayaranya dan juga banyaknya usaha wallet illegal di kabupaten Bungo? Kabid pendapatan mengaku, belum dapat memprediksinya. Pasalnya, pajak 10 persen yang masuk ke kas daerah tersebut tergantung dari hasil penjualannya.
“Yang pastinya 41 usaha wallet yang ada izinnya akan kita tagih dan diambil 10 persen dari hasil penjualan. Bagi yang tidak ada izinnya nanti bisa saja sanksi tegas yang diterapkan,”pungkasnya.
(cr8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: