PT DBS Langgar Kesepakatan
Aktivitas di titik longsong tetap di laksanakan.
MUARA TEBO- PT Daya Bambu Sejahtera (DBS) melanggar kesepakatan yang sudah ada sebelumnya. Dalam hasil inspeksi mendadak tim Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi sebelumnya, PT dilarang melakukan aktivitas tambang di titik tersebut.
PT melakukan penggalian dan pengangkutan batubara di titik yang menjadi penyebab jalan provinsi, Simpang Niam-Merlung, Desa Mangupeh longsor. Padahal, dalam sidak, sudah dibuat kesepakatan dan ditandatangani langsung oleh pihak PT DBS yang saat itu diwakili oleh Head Engineer PT DBS, Dwi Haryanto.
Kabid Pengawasan Lingkungan, BLHD Provinsi Jambi, Ardi, saat dikonfirmasi mengaku, baru mengetahui informasi ini. Oleh karenanya, ia mengaku, akan segera mengecek kebenarannya.
“Dari hasil turun kita kemarin, sudah jelas kita sebutkan pihak PT DBS untuk tidak lagi melakukan penggalian di titik longsor dan dekat badan jalan. Apabila ini masih terjadi, berarti pihak PT DBS melanggar apa yang sudah menjadi komitmennya,” tegas Ardi.
Ketetapan ini, dikatakan Ardi, bukan tawar menawar antara pihak BLHD dengan PT DBS. Tetapi, sudah dicantumkan dalam berita acara yang disebutkan disitu adalah kewajiban dari pihak perusahaan, bukan lagi sifatnya rekomendasi atau saran.
Sementara itu, Wahyu P Susanto, Manager Project PT DBS, yang coba dikonfirmasi terkait hal ini belum bisa dihubungi. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya beberapa kali tidak ada jawaban. Demikian juga saat coba ditanya melalui pesan singkat tak mendapat balasan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kemarin (31/10), di titik yang menjadi sebab kuat longsornya jalan Provinsi tersebut, terlihat alat berat yang memuat batubara ke dump truck.
(fad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: