Jelang Vonis, Usup Pasrah
JAMBI - Usup Supriyatna terdakwa dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas Fiktif di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi tahun 2010 akan menghadapi sidang pembacaan vonis pekan depan. Menurut penasehat hukum Usup, yakni Jumanto, kliennya saat ini akan sabar dan menyerahkan sepenuhnya pada hakim.
\"Ya, terdakwa saat ini sabar dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,\" kata Jumanto usai sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (31/10) kemarin.
Dalam repliknya, JPU bersikukuh terhadap tuntutannya, dimana mereka menuntut Usup dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan
penjara. Dan mewajibkan Usup membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 6 juta yang dikurangi dengan Rp 358 juta yang telah disetorkannya ke kas negara pada saat penyidikan atau jika tidak bisa membayar uang pengganti, bisa diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
Tidak hanya dalam kasus Usup, JPU juga bersikukuh pada tuntutannya terhadap terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Murtaki.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: