Neneng Diancam 20 Tahun Bui

Neneng Diancam 20 Tahun Bui

     JAKARTA - Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Depnakertrans (kini Kemenakertrans). Isteri terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

      Neneng juga didakwa mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender kepada PT Sundaya Indonesia. Dia diduga telah memperkaya sejumlah pihak sehingga merugikan negara senilai Rp 2,729 miliar.

      Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin (1/11), jaksa menyebut Neneng telah melakukan pertemuan pada Juli 2008 dengan M. Nazaruddin, M. Nasir, M. Hasyim, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Unang Sudrajat di kantor PT Anugerah.

      \"Dalam pertemuan tersebut dibicarakan akan adanya kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS di Depnakertrans yang bersumber dari APBNP tahun angggaran 2008,\" kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin.

      Pada Agustus 2008, Neneng kembali bertemu dengan pihak yang sama di kantor PT Anugerah Nusantara. Dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang pengumuman kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,93 miliar. Nazar lantas memerintahkan bawahannya, Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang, mengikuti tender dengan meminjam bendera PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Mahkota Negara, dan PT Taruna Bakti Perkasa.

      \"Selanjutnya terdakwa menyampaikan bahwa terhadap perusahaan yang dipinjam benderanya akan mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak apabila menjadi pemenang dalam pelaksanaan pekerjaan PLTS,\" kata Jaksa.

      Singkat cerita, PT Alfindo Nuratama Perkasa memenangkan tender. Namun, mereka mengalihkan pekerjaan ke PT Sundaya Indonesia dengan perjanjian kontrak senilai Rp 5,274 miliar. Timas Ginting sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenakertrans mengetahui hal itu namun tidak memutus kontrak. Timas sendiri telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara di pada 27 Februari lalu.

      PT Alfindo Nuratama Perkasa lantas menerima transfer uang proyek senilai Rp 8,107 miliar. Uang yang ditransfer dalam rekening Bank BRI Kantor Cabang Veteran tersebut dikuasai dan dikelola oleh Neneng. Selanjutnya, Neneng memerintahkan staf keuangan PT Anugerah Nusantara, Yulianis, untuk membayar secara bertahap kepada PT Sundaya Indonesia sebagai realisasi pengalihan kontrak Rp 5,274 miliar. Sisanya diberikan kepada sejumlah pihak, mulai dari rekanan hingga para pejabat Kemenakertrans.

      Neneng menolak disebut sebagai Direktur PT Anugerah Nusantara. \"Saya tidak pernah menjadi direktur. Saya ibu rumah tangga,\" kata Neneng, yang kemarin masih tetap menutup mukanya dengan cadar.

(sof/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: