Muarojambi Sebut Temuan Rp 14 M
JAMBI - Menyikapi adanya penilaian dari LSM Fitra yang menyebut Kabupaten Muarojambi sebagai Kabupaten terkorup di Provinsi Jambi langsung direspons dan ditanggapi oleh Kalangan DPRD Muarojambi. DPRD menyebut berdasarkan LHPK (Laporan Hasil Pemeriksaaan Keuangan) yang ada diberikan BPK kepada DPRD, nominal materi yang mejadi temuan hanya sebesar Rp. 14 M.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Muarojambi, H Syahidan Alfajri ketika dikonfirmasi kemarin, Syahidan mengatakan, dirinya tidak mengetahui dari mana datang angka seperti yang disebutkan, sebab berdasarkan laporan saat penilaian Opini keuangan temuan hanya sebanyak 166 kasus.
\"Data ini resmi dari BPK, kami tidak mengetahui dari mana angka yang dirilis kemarin, mungkin saja mereka menggunakan data lama saat triwulan 1 lalu, namun penyelesaian temuan triwulan II tidak dimasukkan padahal nilainya sangat Signifikan,\" tutur Syahidan.
Lebih lanjut Syahidan mengatakan, bahwa dalam LHPK yang diberikan oleh BPK juga termasuk beragam aset yang belum terselesaikan serta masalah Hukum. \"Nilai yang cukup besar yang masing mengganjal Muarojambi meraih WTP ialah Penyelesaian aset dan kasus PLTD serta Kas bolong yang belum dihapuskan oleh BPK karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht),\" jawab Syahidan
Sebenarnya berdasarkan hasil audit BPK dari Tahun 2005-2011 ini, di Kabupaten Muarojambi terdapat sekitar 270 temuan yang dianggap tidak sesuai oleh BPK. Mulai dari kesalahan administrasi hingga kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga, hingga kini telah cukup banyak temuan tersebut yang telah diselesaikan dan dalam proses penyelesaian. \"Data yang 166 temuan tersebut jika dirinci sebanyak 152 temuan telah direspon walaupun belum terselesaikan, hanya 14 temuan yang sama sekali belum ditindaklanjuti,\" imbuh Politisa Partai Demokrat ini.
Kedepan pihak DPRD Muarojambi akan segera berkoordinasi dengan eksekutif terutama Dinas Inspektoran untuk lebih tajam menyelesaikan masalah ini seperti permasalahan aset bangunan sekolah, kasus kas bolong serta PLTD Sungai Bahar agar segera diselesaikan proses hukumnya sehinhgga dapat dihapuskan dari catatan BPK RI. Sementara itu, pihak Pemkab Muarojambi hingga berita ini diturunkan belum mau berkomentar lebih banyak terkait hal ini, pemkab menunggu kepulangan Bupati Muarojambi untuk menyampaikan klrarifikasi atas semua hal ini.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: