Gerai Ritel Menggurita Wajib Waralaba
Hindari Dominasi Kepemilikan Usaha
JAKARTA-Perkembangan bisnis waralaba atau\"franchise\"di tanah air diproyeksi bakal semakin pesat. Hal ini lantaran kebijakan baru yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan baru yang dirilis kemarin itu mewajibkan pemilik toko ritel modern untuk mewaralabakan bisnisnya jika jumlah cabangnya sudah mencapai 150 outlet. Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari dominasi kepemilikan usaha oleh pengusaha-pengusaha tertentu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo mengatakan, jika suatu ritel modern akan melakukan ekspansi, maka 40 persen dari outlet tambahannya wajib diwaralabakan. Misalnya, dia mencontohkan, A memiliki 150 outlet dengan status company owned outlet.
Maka, jika A melihat peluang bisnis yang besar di daerah lainnya, dan ingin ekspansi dengan menambah 10 cabang, maka 4 cabang di antaranya harus berstatus waralaba, sementara 6 cabang sisanya bisa berstatus company owned outlet.
Dalam upaya ekspansi waralaba ini, Gunaryo menerangkan, pengusaha diharapkan memperluas peran UKM untuk bersinergi.
\"Kita selaraskan kekuatan UKM dengan jenis ritel modernnya,\" tuturnya saat pemaparan Permendag nomor 68 tahun 2012, tentang waralaba jenis usaha toko modern, kemarin (1/11).
Jenis ritel modern itu misalnya, minimarket dengan luasan toko kurang dari sama dengan 400 meter persegi, supermarket kurang dari sama dengan 1.200 meter persegi, dan department store kurang dari sama dengan 2.000 meter persegi. Bagaimana jika penambahan cabang melebihi luasan yang ditentukan. \"Kalau minimarket, misal luasnya lebih dari 500 meter persegi, tidak dikenakan aturan ini,\" terangnya.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nurlaila Nur Muhammad menambahkan, peraturan ini sangat penting mengingat tren perkembangan waralaba maupun business opportunity makin pesat.
\"Sebut saja Indomaret dan Alfamart. Mereka adalah toko ritel modern yang pertumbuhannnya pesat, tapi yang diwaralabakan masih sedikit,\" tuturnya.
Nurlaila menyebutkan, saat ini Indomaret memiliki 6.300 gerai, sementara gerai Alfamart mencapai kurang lebih 6.000 gerai. \"Yang diwaralabakan hanya 20 persen, lainnya jaringan cabang (milik sendiri),\" terangnya.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyambut baik turunnya kebijakan baru tersebut. Menurut Tutum, peraturan waralaba ini makin mempertegas praktek bisnis waralaba yang saat ini sebenarnya telah terjadi di tanah air. Sehingga, ke depan dia memproyeksi semakin banyak jumlah gerai ritel dengan status waralaba.
Namun, Tutum mengatakan, pemerintah pusat harus benar-benar melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah. Apalagi pemerintah mendorong ekspansi ke wilayah dengan penetrasi waralaba rendah. \"Peraturan yang mendukung kesempatan UKM ini harus jadi momentum. Jangan malah pemerintah daerah melarang masuk ritel moderen dengan alasan mematikan pasar tradisional,\" tegasnya.
(gal/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: