Dasar Iuran OJK Aset Perusahaan
JAKARTA-Kebijakan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri keuangan berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih terus digodok. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyebutkan, salah satu pertimbangan pungutan OJK yang akan diterapkan mulai awal 2013 mendatang adalah aset perusahaan.
Meski tak menyebut besaran persentase yang menjadi dasar pungutan, Muliaman menegaskan bahwa persentase tidak akan melebihi iuran yang disetorkan lembaga keuangan bank ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
\"Nantinya, untuk perusahaan pasar modal iurannya bisa berdasarkan asset base atau activity base,\" terangnya kemarin (11/1).
Ketentuan iuran berdasarkan aset perusahaan tersebut, mendapatkan respon positif dari Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono. Menurutnya, iuran OJK berdasarkan aset dianggap lebih netral dibandingkan dari tingkat kesehatan bank. \"Lebih masuk akal, karena bisa ketahuan mana bank yang sehat, mana yang tidak,\" tuturnya.
Sigit menambahkan, OJK juga telah mensosialisasikan iuran tersebut kepada industri keuangan perbankan. Senada dengan keterangan Muliaman, dalam sosialisasi tersebut Sigit mengaku bahwa iuran OJK tidak melebihi iuran operasional yang selama ini dikenakan oleh LPS. Selain itu, iuran juga lebih rendah dibandingkan biaya pengawasan yang wajib dibayarkan bank ke Bank Indonesia.
\"Karena kalau lebih tinggi, itu (iuran) akan memberatkan perusahaan. Namun untuk persentasenya masih belum disosialisasikan,\" jelasnya.
Sebagai catatan, ke depan dalam mendukung kegiatan operasional, keuangan OJK tidak hanya mendasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga melalui iuran dari industri keuangan baik bank maupun non bank. Pemerintah juga telah mengantisipasi pembiayaan operasional OJK sebelum akhirnya mendapat pos anggaran sendiri dalam APBN 2013.
\"Yang pasti kami akan clear dan transparan. Untuk mendukung sistem ini harus ada audit,\" tegasnya.
(gal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: