HBA Minta Proses Jalur Hukum
JAMBI – Konflik Lahan masih juga terjadi di Provinsi Jambi saat ini. Namun, Gubernur Jambi, Drs H Hasan Basri Agus MM (HBA) meminta agar warga masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan melanggar hukum.
“Kalau tidak bisa menerima maka silahkan bawa ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gubernur HBA, ketika dikonfirmasi wartawan soal informasi akan adanya upaya pendudukan lahan oleh warga yang didampingi salah satu LSM ke lahan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dia menghimbau, agar masyarakat melakukan ke proses hukum. Karena, Pemerintahkan tidak bisa menyelesaikan sesuatu masalah kalau itu menyangkut proses hukum.
Ditegaskannya, dirinya pernah mendengar terkait masalah konflik lahan antara warga dengan perusahaan, salah seorang bupati menyatakan jika masing-masing pihak tidak bisa menerima apa yang disarankan pemerintah daerah. “Terutama soal beberapa kesepakatan yang diajukan oleh pemerintah. Maka aturan hukum kita kan ada dan silahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Gubernur menyatakan konflik lahan itu terjadi karena warga maupun perusahaan merasa sama-sama berhak atas lahan yang disengketakan. Tentu dengan alasan itu maka masing-masing pasti memiliki kekuatan hukum. “Sehingga tinggal di adu saja fakta dan bukti hukum yang ada antara keduanya,” tukas Gubernur HBA.
Namun, mantan Bupati Sarolangun ini juga menghimbau para pengusaha atau perusahaan untuk memahami akar masalah dari konflik tersebut. Dimana, penyebab utamanya antara lain karena rakyat itu menuntut karena itu asalnya karena tanah keluarganya atau nenek moyang. “Padahal klaim ini tidak bisa dijadikan kekuatan hukum positif. Jadi hal itu juga harus dimengerti oleh masyarakat,” himbaunya.
Dilanjutkan HBA, mereka ari pihak pemerintah hanya menjembatani dan berusaha bersikap serta berlaku netral dan tidak memihak serta melakukan proses penyelesaian konflik sehingga bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Itulah tugas pemerintah,” lanjut Gubernur.
Sementara itu, informasinya di lokasi hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kirana Sekernan. Diketahui sudah ada isu akan adanya upaya pendudukan oleh masyarakat didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Kamis (1/11), kemarin.
“Kami memang mendapatkan informasi itu. Tapi hingga siang ini belum ada warga yang masuk ke lokasi HGU,” kata Humas PT Kirana Sekernan, Eko Bayu.
Sedangkan Kapolres Muarojambi, AKBP Badarudin ketika dikonfirmasi mengaku juga belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Kita belum dapat informasi. Tapi kalo memang benar, maka tentu nantinya pihak perusahaan akan melakukan langkah-langkah pengamanan. Jika tidak mampu tentu akan berkoordinasi dengan kami,” katanya, ketika dikonfirmasi via ponselnya, kemarin.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: