Izin Operasional Bisa Dicabut Jika Kendaraan Langgar Aturan Tak Boleh Isi BBM Bersubsidi
JAMBI – Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan 1.000 stiker. Stiker ini akan dipasangkan kepada kendaraan pertambangan dan perkebunan. Tujuannya, agar diketahui perbedaannya. Yaitu, kendaraan yang diberikan stiker, terdeteksi sebagai kendaraan pertambangan dan perkebunan. Sehingga, mereka tak dibenarkan menggunakan BBM non subsidi.
Apabila masih ada truk yang melanggar dengan mengisi BBM subsidi, perusahaan tersebut akan kena sanksi. “Izinnya bisa dicabut. Ada tim dan sub tim yang mengawasi,” tegas Azwar.
Diperkirakan jumlah truk pertambangan dan perkebunan di Provinsi Jambi lebih dari 1.000 kendaraan. Untuk truk batu bara saja, disebutkan Azwar Effendi, Kadis ESDM Provinsi Jambi, tingkat produksi batubara mencapai 7 juta ton per tahun pada 2011. Hal itu membutuhkan 1.000 truk lebih dalam operasionalnya.
“Dengan perhitungan produksi per hari 1.800 ton, dan kapasitas 10 ton per truk. Itu sudah butuh 500 truk lebih,” ujarnya
Meski peraturan itu sudah berlaku sejak 1 September, namun penerapan di lapangan memang belum ada. Akan tetapi, 1.000 Stiker tersebut akan dijatah oleh Dinas ESDM. Rencananya, 400 stiker diperuntukkan kendaraan angkutan batu bara, sisanya untuk angkutan pertambangan lain dan angkutan perkebunan crude palm oil (CPO). “Itu sesuai yang diajukan gubernur,” kata Azwar usai acara sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi, kemarin (1/11).
Menurutnya, Kebijakan stiker berlaku bukan hanya untuk kendaraan milik perusahaan, tapi juga kendaraan yang disewa. Alasannya, kendaraan tersebut juga digunakan untuk mengangkut hasil tambang dan perkebunan.
Begitu juga dengan angkutan usaha perkebunan milik perorangan yang melebihi 25 Hektar. Sedangkan usaha perkebunan dengan skala kurang dari 25 hektare dikecualikan. Begitu juga pertambangan rakyat pengangkutan. Dan penjualan pertambangan batuan. “Sesuai surat edaran Menteri ESDM nomor 02 tahun 2012. Untuk kestabilan harga bahan baku dan komoditas,” jelasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: