Hari Ini, As\"ad Syam di Vonis
Kasus Kasda Muarojambi
JAMBI – Hari ini mantan Bupati Muaro Jambi As\"ad Syam akan menjalani persidangan putusan terhadap perkara korupsi Kas Daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2001-2005 sebesar Rp 1,150 M.
As\"ad yang juga terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungai Bahar ini merupakan satu diantara terdakwa korupsi Kas Daerah Muaro Jambi selain mantan Ketua DPRD Muaro Jambi Nawawi Hamid, Wakil Ketua DPRD almarhum H Husin Efendi dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Muaro Jambi, Zaidan Jauhari yang telah divonis bersalah lebih dulu.
\"Sidang akan dilakukan langsung pembacaan putusan,\" kata Nelson Sitanggang Humas Pengadilan Negeri Jambi dan juga satu diantara Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Sebelumnya, As\"ad bebas demi hukum karena dalam sidang di PN Sengeti, majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti yang diketuai Perdana Ginting November tahun 2008 lalu menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa batal demi hukum. P
JPU Kejari Sengeti dalam hal ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut. Dan permohonan kasasi dari JPU tersebut membuahkan hasil, majelis hakim kasasi yang diketuai Imron Anwari memerintahkan agar PN Sengeti membuka kembali persidangan dan memutus perkara.
Akan tetapi karena PN Sengeti tidak mempunyai kewenangan lagi menyidangkan perkara korupsi tersebut maka sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Pada kasus korupsi dana Kasda Muaro Jambi, Asad Syam dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU. Waktu itu Cek senilai Rp 1,150 miliar dari Kasda Muaro Jambi dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Muarojambi sebagai imbalan atas pembahasan APBD 2004.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: