Kepala Kemenag Tungkal Jadi Saksi

Kepala Kemenag Tungkal Jadi Saksi

Kasus Dana Block Grant

JAMBI – Kepala kantor kementrian agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat H Idrus jadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi dana block grant di kantornya dengan terdakwa Rohani.

Ia bersaksai bersama empat orang lain yakni Saman dan Misno, kepala sekolah MTS, lalu dari pihak komite sekolah, M Sodri; dan terakhir M Raby, selaku bendahara.

Dalam persidangan, para saksi dari kepala MTS mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek rehab tersebut, pihak sekolah tidak mengetahui petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis proyek yang sumber dananya berasal dari dana APBN tahun 2009.

Sehingga, dilapangan, proyek pembangunan tersebut dijalankan oleh Terdakwa, bahkan menurut para saksi, laporan pertanggungjawaban juga dibuat oleh terdakwa.

Sementara menurut saksi kepala Kemenag, terdakwa yang merupakan staf di kantornya, tidak punya wewenang untuk melaksanakan proyek ataupun membuat laporan.

 “Terdakwa tidak berwenang, menerima, mencairkan, dan membuat laporan proyek block grant tersebut,” tegas Idrus dalam persidangan.               

Untuk diketahui, Hasil audit BPKP Jambi, kasus ini diduga merugian negara sekitar Rp 116.782.389, dari kegiatan rehabilitasi sejumlah MTS. Rohani, selaku PNS di Kemenag Kualatungkal tersangka langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan dana block grant itu.

Seharusnya, dalam kegiatan rehabilitasi MTS Swasta tahun 2009 lalu, dikerjakan secara swakelola oleh masing-masing sekolah. Tetapi  di kenyataannya, tersangka terlibat dalam perencanaan, pekerjaan, maupun pengawasan.

Rohani, saat diminta tanggapannya oleh hakim mengatakan, dirinya diminta oleh para kepala sekolah untuk mencari tenaga (Kontraktor), sehingga tampak ia yang melaksanakan proyek.

“Mereka yang meminta saya mencarikan tenaga, sehingga mereka menyerahkan uang proyek ke saya,”ungkap Rohani.

Tidak itu saja, menurut Rohani, laporan pertanggungjawaban tidak dibuat oleh dirinya, melainkan oleh tenaga professional.

“Saya hanya mengetiknya saja,”tutur Rohani.

Perbuatan terdakwa sendiri, diancam dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: