>

Batanghari Tidak Tetapkan UMK

Batanghari Tidak Tetapkan UMK

MUARA BULIAN- Kabupaten Batanghari tidak akan menetapkan Upah Minimum (UMK) untuk tahun 2013 mendatang. Namun untuk standar minimum upah pekerja, Pemkab Batanghari mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2013 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu sebesar Rp 1.300.000.

            ‘’Kami tidak ada menetapkan UMK dan hanya mengikuti UMP saja, karena kemarin penetapan UMP kami juga ikut dilibatkan. Saat ini kami masih menunggu SK penetapan UMP lalu,’’ kata Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Batanghari, Suroto, kemarin.

            Dikatakannya, Kabupaten Batanghari belum memenuhi persyaratan untuk penetapan UMK, yaitu penetapan UMK harus memiliki dan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Sedangkan saat ini di Batanghari diakuinya belum memiliki APINDO. ‘’Batanghari belum APINDO, tetapi persyaratan lain untuk penetapan upah seperti Serikat Kerja sudah ada,’’ akunya.

            Karena itu Batanghari berbeda dengan kabupaten lain yang menetapkan standar upah minimal. Batanghari diakuinya menetapkan upah sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2012 ini Batanghari juga mengacu pada UMP tahun 2012 yang sebesar Rp 1.142.500.

            Sedangkan untuk pengawasan penerapan upah minimal itu, Suroto mengklaim pihaknya selalu turun ke lapangan. Selain meminta laporan secara langsung dari perusahaan-perusahaan, Disnakertrans juga turun langsung ke lapangan dengan melakukan uji petik kepada pekerja. Pendekatan personal kepada pekerja akan lebih mudah mengungkap upah yang sebenarnya diberikan.

            Tetapi bila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberi teguran dan pembinaan. ‘’Tapi umumnya perusahaaan di Batanghari sudah menetapkan upah diatas UMP, apalagi perusahaan perkebunan dan karet,’’ ujarnya.

            Namun ia mengakui cukup banyak pekerja yang diberi gaji dibawah UMP yang ditetapkan. Terutama pada sektor jasa dan perdagangan yang ada di Kota Muara Bulian. Pihaknya yang melakukan pengawasan kesulitan untuk menertibkan karena sudah masuk kedalam kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

            Kesulitan lain diakuinya pihak pekerja yang diupah dibawah standar minimum tetap mau dan tidak mempermasalhkan. Kemudian kemampuan pengusaha pada sektor perdagangan ini belum kuat.

            ‘’Yang upahnya dibawah upah minimum ini ya seperti yang pekerja di mall dan di toko pasar. Kalau perusahaan sudah memberikan gaji diatas upah minimum yang ditetapkan. Tetapi karena alasan itu cukup menyulitkan kami,’’ pungkas Suroto.

(cr6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: