Rekanan Terancam Digugat
Jika Tak Kembalikan Kerugian Negara
MUARATEBO- Sebanyak 20 rekanan yang tersangkut kasus korupsi pengerjaan proyek tahun 2007-2010 terancam dipidana. Pasalnya, 20 rekanan yang tidak disebutkan oleh pihak Kejari tersebut divonis bersalah telah melakukan korupsi sesuai hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK). Rekanan tersebutpun diwajibkan mengambalikan kerugian negara sesuai dengan temuan BPK.
Hasil audit BPK ditemukan korupsi sebesar Rp 3,9 Millar (M) oleh rekanan yang merupakan proyek tahun 2007 hingga 2010 yang terdapat di 8 dinas instansi yang dikerjakan oleh pihak rekanan.
Kajari Muaratebo, Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi harian ini mengatakan, 20 rekanan tersebut masih mempunyai waktu sampai akhir tahun untuk mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan temuan audit BPK ke kas daerah.
Lantas apakah dari sejumlah rekanan tersebut hingga saat ini sudah ada yang mengembalikan kerugian Negara ke Kas Daerah ? Rahman mengatakan sudah ada beberapa yang mulai mengansur untuk membayarkan hutang mereka ke Kas daerah.
“Sebagaian sudah ada yang mengembalikan dengan cara di angsur, kalau pun ada dari pihak rekanan yang mengatakan kalau mereka sudah mengembalikan ke Kas Daerah harus di lengkapi dengan bukti rekening Koran,” jelas Kajari.
Dilanjutkannya, proses pemanggilan rekanan hingga saat ini masih terus berjalan dengan melakukan kajian dan ferivikasi. Hal ini dilakukan agar nantinya jika ada rekanan yang mengatakan sudah tidak bisa mengembalikan kerugian nagara dengan alasan “Bangkrut” akan diketahui dengan jalas.
“Itu semua hukumnya wajib, jika tidak dikembalikan kasusnya tidak begitu saja hilang, rekanan akan di gugat. maka dari itu kita lakukan ferivikasi agar tahu betul jika mereka beralsan dan menunda untuk melakukan pengembalian,” jelasnya.
(rez/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: