Matan Dirut PDAM Segera Disidang

Matan Dirut PDAM Segera Disidang

Kasus Dugaan Korupsi PDAM

JAMBI –Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan berkas kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi periode 2005-2006 lengkap (P21).

Tiga orang tersangka, Agus Sunara, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, dan mantan direktur administrasi dan keuangan periode 2004-2006, Mahmudi. Dan Yulianto, mantan direktur administrasi dan keuangan periode 2006-2008 sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Ketiga tersangka yang tersangdung kasus anggaran dana bantuan pendidikan dan dana untuk pembina di PDAM senilai Rp 400 juta sejak 2004-2009 ini akan segera menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jambi.

“Setelah pelimpahan tahap dua ini, perkara segera memasuki tahap persidangan. Ketiga klien kita, menjalani wajib lapor, setiap hari Senin dan Kamis,” jelas Embong Adi Saputra, pengacara ketiga tersangka.

Tim penyidik dugaan korupsi PDAM Tirta Mayang menemukan dana Rp 400 juta yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan ini masing-masing
Rp 170 juta merupakan anggaran untuk dana bantuan pendidikan dan Rp 200 juta lebih untuk dana yang diperuntukkan kepada Pembina PDAM. Dana bantuan pendidikan itu seharusnya diberikan untuk karyawan PDAM yang mendapat tugas belajar. Namun, praktiknya dana itu dibagi-bagikan untuk jajaran direksi, karyawan, dan tenaga honor.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: