Penipuan Obligasi Miliaran Terbongkar

Penipuan Obligasi Miliaran Terbongkar

JAMBI- Nikmata Kirana (39) yang berdomisi di Sumedang, Jawa Barat ditangkap oleh anggota Reskrim Poltabes Jambi di Jakarta Timur (30/10) lalu, karena melakukan penipuan terhadap Darmawan, warga Jambi.

Sebelumnya Darmawan diiming-imingi keuntungan besar dengan cara berinvestasi ratusan juta rupiah untuk mencairkan obligasi Soekarno sebesar Rp 150 miliar dan obligasi emas seberat 801 Kilogram (Kg). Namun, sejak berinvestasi sebesar Rp 443 juta tahun 2007 lalu hingga kini Darmawan tak kunjung memperoleh hasil.

Darmawan mengetahui dirinya tertipu setelah mendapat informasi bahwa Nikmata telah ditangkap oleh Polisi di Jakarta Timur. Mendengar tersangka ditangkap di Jakarta, korban melaporkan ke Polda Jambi. “Polda melimpahkan ke Polresta. Setelah kita selidiki dan cukup bukti dan dapat informasi tersangka diamankan di Jakarta Timur, kita langsung kejar ke Jakarta dan 13 Oktober kita langsung menangkap tersangka disana, 14 Oktober ditetapkan sebagai tersangka. Di Jakarta tersangka tidak ditahan polisi karena berdamai dengan korbannya di Jakarta,” jelas AKP Manalu, Wakasat Reskrim Polresta Jambi Jum’at (2/11) kemarin.

Manalu mengatakan, awalnya pada tahun 2007 tersangka dan korban Darmawan bekerjasama dalam bisnis obligasi Soekarno senilai Rp 150 miliar dan emas 81 Kg. Korban ditawarkan investasi untuk mencairkan obligasi tersebut. Setelah obligasi cair korban diiming-imingi uangnya dikembalikan berlipat ganda.

 

“Uang yang dikembalikan itu bisa bangun SPBU, mini market atau perbebunan. Korban pun tertarik, karena tersangka menunjukkan sertifikat obligasi yang asli dan secara bertahap menginvestasikan uangnya sebesar Rp 443 juta. Pengakuan Darmawan ada korban lain yakni Zulkifli dan Suprapto dengan nilai investasi yang sama. Di Jakarta juga ada korbannya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain terkait kasus ini. Kita masih mengamankan tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kepada Wartawan tersangka mengaku tahun 2007 lalu dia masuk yayasan Yamisa yang dipimpin oleh seorang Kiyai bernama Abdulrahman. Setelah banyak yang bergabung, Kiyai Abdulrahman menghilang, sehingga aktivitas bisnis obligasi yayasan dihentikan. “Sebenarnya tidak ada korban, karena bisnis ini atas kepercayaan. Beberapa orang dikembalikan uangnya. Untuk pak Darmawan mungkin sakit hati, uangnya Cuma Rp 15 juta,” ujar Nikmata kepada wartawan.   

Nikmata mengaku suaminya, M Samsidi orang Muara Tembesi, Jambi yang awalnya berkenalan dengan Darmawan. “Saya tau bisni obligasi ini dari suami,” ucapnya.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: