Masturo Divonis 1 Tahun 8 Bulan
JAMBI – Mantan kepala Disnakerdukcapil Kota Jambi, Masturo harus kembali meringkuk di penjara setelah Mahkamah Agung dalam putussan kasasinya memvonis terpidana korupsi proyek program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja (PPPK) tahun 2008 Dinas Nakerdukcapil Kota Jambi tersebut hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima pihak pengadilan, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
MA menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama PN Jambi, yakni hukuman penjara 1,8 tahun.
Selain itu, dalam putusan MA, Masturo dikenakan denda sebesar Rp 59 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Bahkan, hakim MA menjatuhkan putusan Masturo wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 54 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti penjara selama 1,3 tahun.
“Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jambi Nelson Sitanggang ketika ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Putusan kasasi itu sendiri, diterima pengadilan negeri Jambi pada 2 November kemarin.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: