Jelang Vonis Usup, Hakim Diteror

Jelang Vonis Usup, Hakim Diteror

JAMBI - Usup Supriyatna terdakwa dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas Fiktif di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi tahun 2010 akan menghadapi sidang pembacaan vonis Rabu (7/11) besok.

Jelang sidang pembacaan vonis tersebut, mejelis hakim mendapatkan terror “Peradilan Sesat” dari pihak yang menginginkan agar ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

Diungkapkan sumber Koran ini, terror tersebut berupa surat yang menyatakan bahwa peradilan yang telah dijalankan dalam kasus Usup selama ini tidak benar, karena telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.

“Mereka juga mengadukan majelis hakim ke komisi yudisial,”ungkap Sumber Koran ini, kemarin.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Nelson Sitanggang, yang juga ketua majelis sidang  Usup saat dikonfirmasi membenarkan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu jelang pembacaan vonis.

 “Kami ada menerima surat dari LSM yang menyatakan bahwa peradilan sesat,”ungkap Nelson.

Inti dari surat itu adalah meminta agar para pejabat yang menggunakan dana SPPD juga dijadikan tersangka. Namun sayangnya, menurut Nelson, hal tersebut bukan wewenang majelis hakim.

“Tugas kami menerima berkas, melakukan pemeriksaan dipersidangan lalu memutus perkara. Prinsipnya, kalau perkara diserahkan kepada kami, maka kami akan putuskan perkara itu, tapi saat ini, tidak berkas yang masuk kepengadilan selain Usup dan Murtaki dalam kasus ini,”beber Nelson.

Usup sendiri, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan
penjara. Usup juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 6 juta yang dikurangi dengan Rp 358 juta yang sebelumnya saat penyidikan telah disetorkannya ke kas negara oleh Usup. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, bisa diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

“Sidang vonis terhadap Murtaki, tersangka lainnya juga dilakukan Rabu,”tukas Nelson.

Murtaki adalah tersangka dalam kasus SPPD Fiktiv tersebut. Murtaki yang merupakan mantan PPTK di Biro Umum dituntut dengan hukuman yang sama, hanya dia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana Usup Supriyatna.

(wne)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: