31 Desember, Moratorium Batubara
Pemprov Kaji Aspek Hukum
JAMBI – Pada 31 Desember 2012 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) penghasil Batubara sudah menyepakati akan melakukan Moratorium Batubara lewat Jalan umum. Moratorium yang dilakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) gubernur No. 2330/SE/Setda-Ekbang-3/2012 tanggal 30 April 2012.
Kemudian, Pemprov akan mengkaji produk hukum yang akan diterbitkan dan akan dikaji. Selain itu, Pemprov juga telah menentukan jalur yang akan dilewati Batubara.
Diantaranya, untuk Kabupaten Bungo dan Tebo, mereka akan melewati Bungo-Simpang Niam, Lubuk Kambing-Merlung-Taman Rajo. Akan tetapi, menurut gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA) ini juga akan dikaji oleh tim khusus terlebih dahulu.
“Batubara memang moratorium untuk lewat jalan umum,” katanya, usai mengadakan pertemuan bersama Bupati Kabupaten/Kota penghasil Batubara di provinsi Jambi. Seperti, Batanghari, Tebo, Bungo, Sarolangun, Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat, dan Merangin.
“Kita masih mempelajari sampai sejauhmana kekuatan hukumnya. Itu yang perlu kita kaji secara mendalam,” katanya.
Namun demikian, dikatakan HBA, pihaknya sepakat bahwa, Batubara dari Sarolangun, Merangin dan Batanghari, didorong agar lewat Sungai. Sekarang, ada beberapa perusahaan yang melakukan pengerukan Sungai.
“Tadi, Bupati Sarolangun melapor, pengerukan-pengerukan itu terus dilakukan,” tandasnya.
Dalam pengerukan itu, diakui oleh HBA pula, ada satu jembatan yang dikeluhkan. Yaitu jembatan di Desa Mato Goal Kabupaten Batanghari, yang ketinggainnya terlalu rendah.
HBA mengharapkan agar bupati Batanghari untuk menyesuaikan Desainnya. Untuk Jalan Bungo-Tebo, Pemerintah akan membuat kesepakatan terlebih dahulu. Tak hanya itu, Pemprov juga minta persetujuan Menteri terlebih dahulu jika bertanggung jawab memelihara meningkatkan kwalitas Jalan di Bungo-Tebo hingga Simpang Niam.
“Sebab, Batubara disana kita arahkan ke Tungkal Ulu lewat Simpang Niam di Pelabuhan Dagang,” pungkasnya. “Nanti, Batubara tidak boleh lagi lewat Jalan Jambi lagi,” tandasnya.
Lantas, masalah pengkajian hukumnya dan berapa lama ? HBA tidak bisa memastikan kapan akan selesai. Yang jelas, menurut dia, pada tanggal 31 Desember nanti, Batubara tidak boleh lagi lewat Jalan umum.
“Kita kaji dalam bentuk hukumnya. Apakah Perda atau apa,” kata dia. menurutnya, memang benar pemerintah itukan berkewajiban untuk mempersiapkan infrastruktur. Tapi, Batubara sudah merusaknya akibat tidak mematuhui beban jalan, yang selama ini di teggakkan. Bahkan, banyak pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai.
Menurutnya, angkutan batubara ini sangat mengganggu masyarakat. Kenapa tidak, sudah ribuan mobil yang produksi. “Saat ini, kebetulan saja mereka lagi stop karena harga anjlok,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: