Usir Pendatang Haram
Aliansi Merangin Menggugat Datangi Dishut dan DPRD
JAMBI-Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Merangin Menggugat, kemarin pagi, mendatangi Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.
Mereka meminta para pendatang haram yang masuk ke Merangin, khususnya di lima kecamatan, yakni Kecamatan Lembah Masurai, Jangkat, Sungai Tenang, Muara Siau dan Kecamatan Tiang Pumpung, diusur paksa karena telah melakukan penebangan dan perambahan hutan secara ilegal.
Pantauan koran ini, kemarin, massa terlebih dahulu mendatangi Dishut Provinsi Jambi. Selain meminta penghentian aksi perambahan hutan secara ilegal tersebut, massa juga juga menolak pecadangan lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 7.998 hektar yang diperuntukkan bagi pendatang/perambah hutan.
‘’Kami juga menuntut agar perambah yang telah merambah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) agar diadili secara hukum,’’ ujar Korlap Aksi Ediarto Saputra.
Saat menggelar aksi, massa diterima oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman.
Sementara itu, usai menggelar orasi di Dishut Provinsi Jambi, massa kemudian bergerak ke DPRD Provinsi Jambi. Di DPRD mereka juga menolak pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para pendatang itu, dan meminta agar pihak kepolisian untuk proaktif menjaga keamanan di wilayah tersebut.
(mg 5/mg 8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: