>

Pengusaha Walet Acuhkan Perda

Pengusaha Walet Acuhkan Perda

SENGETI - Pengusaha walet di Muarojambi saat ini mengacuhkan Perda No 11/2009 yang telah dibentuk Pemkab Muarojambi. Sebagian  besar mereka tidak membayar pajak atau retrebusi yang sudah ditetapkan. ‘’Berdasarkan UU No 28/2009 tentang penerepan pajak. Pengusaha wallet wajib membayar retrebusi yang ditentukan perda. Namun hingga kini belum ada kontbusinya,’’ tutur Anggota DPRD Muarojambi Kamaludin Havsi, kemarin.

            Havis menyarankan, agar Sat Pol PP terus berupaya untu menagih pajak pada pengusaha walet tersebut. ‘’Kami tahu banyak walet yang berdiri di Muarojambi, Pol PP harus bertindka tegas,’’ katanya.

            Lebih lanjut Havis menjelaskan, banyak pengusaha walet menghindar ketika dilakukan penarikan retrebusi. ‘’Ketika ditagih mereka selalu tidak ada di tempat yang ada hanya penjaga sarangnnya saja. Sedangkan kami tahu 3 bulan sekali walet bisa dipanen,’’ terangnya.

            Havis mengatakan, jika sudah ditagih namun tidak juga di bayar maka pihaknya akan menyurati pengusaha walet tersebut selama 3 kali. ‘’Selain disurati kami juga akan undang pengusaha walet itu. Namun jika undangan serta surat yang kita kirim tidka diacuhakan maka kita menyarankan Pol PP untuk memberiu garis Polis Line di sarang mereka,’’ imbuh Havis.

            Terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Muarojambi, Gani, mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi pembangunan sarang walet. ‘’Rekomendasi kita yang keluarkna, izinnya tetap BPTSP. Rekomendasi yang dikeluarkan juga harus menyertai persaratan yang berlaku seperti izin dari warga sekitar. Untuk retbusinya BPTS yang menariknya,’’ katanya.

            Sementara Sekretaris Badan Pelayanan Satu Pintu Muarojambi, Rambe, mengatakan jika hingga kini pihaknya belum bisa menarik retribusi sarang walet hal ini dikarenaka BPTS belum mempunyai dasar hukum penarikan retribusi.

            Pernyataaan ini bertolak belakang dengan yang dikatakan Kamaludin Havis, yang menyebutkan jika retribusi sudah bisa ditarik dari sarang walet. ‘’Dasar hukumnnya baik Perda belum ada. Jadi kami tidak berani menarikanya. Makanya hingga sekarang belum ada pengusaha walet yang membayar retbusinya,’’ timpal Rambe.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: