Berkas Belly Dilimpahkan Ke Kejari Muarojambi

Berkas Belly Dilimpahkan Ke Kejari Muarojambi

Belly Masih Jalani Pemeriksaan Di Kejati

JAMBI – Berkas Belly J Picarima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan oleh jaksa penyidik Kejati Jambi kepada Jaksa penuntut umum di Kejari Muarojambi.

Hal ini dibenarkan oleh Nur Winardi, salah satu jaksa di Kejari Muarojambi, menurut dia, karena lokasi proyek pengerukan di Muarojambi, maka penuntutan Belly dilakukan oleh jaksa dari Kejari Muarojambi.

“Berkas sudah kami terima dari penyidik Kejati, dan tidak lama lagi akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor,”ungkap Nur.

 Dalam persidangan nantinya, setidaknya akan ada 7 atau 8 jaksa yang dipersiapkan sebagai jaksa penuntut umum. “Ini tim sifatnya,”tukas Nur.

Sementara itu, Belly J Picarima sendir, Selasa (6/11) kemarin, kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi. Diungkapkan Aspidsus Kejati  Jambi Masyrobi, selain Belly, tersangka lain juga ada yang ikut diperiksa.

“Belly dan Wahyu Asoka, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Tonggung Napitupulu”ungkap Masyrobi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, ada tujuh orang tersangka, yang sudah ditahan oleh penyidik Kejati Jambi tiga orang, yakni Belly J Picarima, Wahyu Asoka dan Tonggung Napitupulu. Tersangka lainnya belum ditahan, mereka adalah Arif Hidayat, Gerry Iskandar, Sutrisno, dan Toha Maryono.

Sementara itu,  Tonggung Napitupulu, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya, mengatakan akan melaporkan pemalsuan tanda tangannya oleh Wahyu Asoka ke Polda Jambi.  

“Ya benar kami segera ke Polda Jambi untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan klien saya. Tanda tangan klien saya dipalsukan orang-orang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan dalam kasus dugaan korupsi di Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (dulu Adpel),\" kata kuasa hukum Tonggung Napitupulu, Berry Simpson, kepada wartawan Selasa (6/11).

 Berry juga menilai Kejaksaan Tinggi Jambi telah berbuat sewenang-wenang atas kliennya. “Kejati Jambi telah menjebak klien saya. Karena klien saya yang dipanggil sebagai saksi, mendadak dijadikan tersangka yang langsung ditahan,”tegasnya.

 

Atas tindakan menyalahi prosedur yang dilakukan Kejati Jambi, Berry telah menyiapkan segepok bukti-bukti untuk melaporkannya ke Jamwas Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, dan Komnas HAM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: