Saksi BPKP Beratkan Ir Hasani

Saksi BPKP Beratkan Ir Hasani

Kasus Korupsi Pengadaan Pakan Ternak

JAMBI –  Keterangan saksi ahli dari BPKP Muhamad Salahudin dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ternak Pemda Kerinci memberatkan terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim, Salahudin menyatakan bahwa pengerjaan proyek baru selesai 53 persen pada masa kontrak habis yakni 2 Desember 2006, namun oleh terdakwa, yakni Ir Hasani dan Maizen, pencairan telah dilakukan 100 persen, yakni Rp 150 jutaan.

“Seharusnya yang dibayar hanya Rp 88 jutaan,”ungkap Salahudin.

Dalam persidangan, Salahudin juga menjelaskan pihak BPKP melakukan audit atas proyek tersebut atas permintaan penyidik Polres Kerinci. Proses audit dilakukan pada 1 Juli 2008.

“Metodenya, kami membandingkan realisasi pekerjaan dan realisasi pencairan anggaran,”terang Salahudin.

Sementara itu, dalam sidang yang dimpimpin oleh hakim Ketua Nelson Sitanggang kemarin, Hasani mengatakan, bahwa pihaknya keberatan dengan keterangan saksi, karena dalam berkas BPKP, ada rincian yang tidak dimasukkan.

“Tidak ada rincian sehingga didapat nilai 53 persen proyek yang selesai,”ungkap Hasani.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kerinci, Ir Hasani, yang kini masih menjabat sebagai Asisten II Pemkab Kerinci tersandung kasus korupsi pengadaan pakan ternak bersama mantan anak buahnya, yakni Maizen.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: