Pansus Aset Sia-sia
Kewenangan Penghapusan di Eksekutif
JAMBI-Pekerjaan Panitia Khusus (Pansus) aset Pemprov Jambi, sepertinya bakal sia.
Pasalnya, dari hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diketahui kewenangan penghapusan aset itu ada di eksekutif.
“Kewenangan kita hanya menyetujui penghapusan aset yang sifatnya hanya hibah,” ujar Ketua Pansus Aset DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Halim juga tidak menampik jika pekerjaan yang dilakukan oleh Panses Aset itu sia-sia. Saat ini, Pansus Aset sudah mengembalikan penghapusan aset kepada Pemprov Jambi.
“Kita tidak bisa menyetujui penghapusan aset jika barangnya tidak ada. Kalau ada, itu baru meminta persetujuan DRPD,” tegasnya.
Sayangnya, kesimpulan ini ditarik setelah Pasnus DPRD Provinsi Jambi sudah beberakali melakukan studi banding ke beberapa daerah. “Biaya pansus itu hanya sekitar Rp 300 juta,” akunya.
Syahbandar menimpali, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, ada hibah senilai Rp 311 miliar (M) menjadi Rp 99 M, kemudian di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi hibah senilai Rp 54 M menjadi Rp 44 M.
“Itu yang wajib di cek dan kita hibahkan. Karena tidak mungkin di urus provinsi sebab barangnya ada di kabupaten/kota,” kilahnya.
Disinggung tak ada gunanya kerja Pansus selama ini? Syahbandar langsung membantahnya. Ia mengatakan, hasil kerja Pansus yakni memberikan masukan.
“Bukan tidak berguna, kita beri masukan. Inilah kerjasama antara Pemprov-DPRD,” ujarnya.
Bukankah penghapusan aset diatas Rp 5 miliar harus persetujuan DPRD? Terkait hal ini, Syahbandar menyatakan aturan itu aturan lama.
“Masih ada aturan lagi, dan sekarang aturan baru. Yang jelas Pansus hanya bisa memberikan masukan saja,” pungkasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: