Nasrun Diajukan DPO

Nasrun Diajukan DPO

JAMBI- Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan terpidana kasus korupsi pemotongan insentif dan bonus atlet, official di PON XVII Kalimantan Timur sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2008, Nasrun Arbain, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diungkapkan Kasipidsus Kejari Jambi Raadi Oktianovi, pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat pemanggilan namun terpidana tidak juga datang memenuhi panggilan, sehingga pihaknya mengajukan penetapan sebagai DPO untuk terpidana kepada Kejagung.

“Kita sudah ajukan penetapan DPO nya melalui Kejati Jambi,”ungkap Raadi.

Menurut Raadi, selain tidak memenuhi panggilan penyidik, pengajuan status DPO Nasrun juga disebabkan keberadaannya yang tidak jelas hingga saat ini.

“Kita tidak tau dimana keberadaannya sekarang, tidak jelas. Meski sedang ada sidang PK nya, namun terpidana tidak pernah hadir, jadi kita layangkan surat pemanggilanpun percuma,”terang Raadi lagi.

Dilain pihak, penasehat hukum Nasrun, Guntur Limbong saat dikonfirmasi mengatakan keberatan atas pengajuan status DPO Nasrun oleh Kejari Jambi.

“Kami sudah memberikan surat keterangan sakit klien kami kepada penyidik, keterangan itu dari dokter, dan memang sekarang klien kami sedang menjalani perawatan di rumah sakit jantung,”ungkap Guntur Limbong.

Lebih lanjut, menurut Guntur, meski dirinya juga menghormati kebijakan Kejari Jambi, namun seharusnya pihak Kejari melayangkan surat pemanggilan kedua dulu terhadap kliennya.

“Kami baru menerima surat pemanggilan satu kali, kok langsung mau dijadikan DPO,”tutupnya.

Sementara itu, kemarin, sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Nasrun Arbain juga digelar di pengadilan negeri Jambi. Nasrun memang tidak hadir dalam persidangan kemarin, hanya istrinya dan para penasehat hukum Nasrun yang hadir.


Sidang yang mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa atas permohonan PK mantan Ketua Harian KONI Jambi ini  dilangsungkan sekitar pukul 11.00. Sidang dipimpin oleh Paluko Hutagalung sebagai ketua majelis.

\"Intinya kita tidak sependapat, masalah novum yang diajukan oleh pemohon,\" kata JPU Arif menyatakan tanggapannya.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Nasrun divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: