Usup Divonis 2,6 Tahun Penjara

Usup Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kasus SPPD Fiktiv Setda Provinsi Jambi

JAMBI-  Mantan Kepala Biro Provinsi Jambi, Usup Supriyatna divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dalam sidang pembacaan vonis Rabu (07/11)  kemarin.

Usup tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Usup juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara serta harus mebayar uang pengganti sebesar Rp 307 juta.

“Apabila tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan hukum tetap, maka  harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa  dan apa bila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan,”ungkap ketua majelis hakim, Nelson Sitanggang saat membacakan vonis.

Vonis itu sendiri, lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana Usup dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider lima bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp 1 miliar dikurangi sebesar Rp 358 juta yang telah disetorkan pada kas Negara oleh Usup saat proses penyidikan.

Usai sidang, kepada wartawan Usup mengaku kecewa dengan putusan hakim. “Secara manusiawi berat, tapi mungkin hakim punya putusan lain,”ungkap Usup.

Apakah akan mengajukan banding ? ditanya demikian, Usup mengaku akan menyerahkanya kepada kuasa hukumnya.

“Kita bicarakan dulu dengan pengacara,”terangnya.

Dalam hal pengembalian kerugian Negara, Usup banyak berkomentar. Menurut dia, kerugian Negara itu banyak dinikmati oleh pejabat-pejabat lainnya. Sehingga dirinya meminta agar pihak-pihak yang sempat menggunakan dana tersebut untuk bisa berkontribusi membantunya mengembalikan dana tersebut.

“Data dari BPKP kan sudah jelas, jadi saya berharap kepada rekan-rekan satu korps (di Pemprov)sebagai rasa persaudaraan, bisa membantu saya. Saya juga masih punya tanggungan keluarga,”ungkapnya.

Pengasehat hukum Usup, Jumanto mengatakan, pihaknya akan piker-pikir dulu atas putusan hakim terhadap kliennya.

“Kita akan pikir-pikir dulu, nanti kita bicarakan dulu dengan klien atas putusan ini,”ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Murtaki, divonis sama seperti Usup oleh majelis hakim.

Murtaki yang merupakan mantan PPTK di Biro Umum tersebut divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp 50 Juta subside 3 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 305 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: