>

Korupsi Jambi Capai Rp 42 M

Korupsi Jambi Capai Rp 42 M

Sejak 2010 hingga 2012

JAMBI – Provinsi Jambi memiliki prestasi yang memalukan dibidang Korupsi. Release Indonesian Coruption Watch (ICW), dalam dua tahun terakhir, yakni 2010 hingga semester satu 2012, kerugian negara akibat korupsi di Jambi mencapai Rp 42 Miliar.

“Selama dua tahun itu, ada 25 perkara, dengan 67 orang tersangka, dan rata – rata kerugian Negara pada setiap kasus mencapai Rp 1, 7 Miliar,” ujar Febridiyansah, salah satu anggota ICW bidang penelitian, dalam diskusi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Kamis (8/11) kemarin.

Lebih jauh, dijelaskan Febri, untuk di Jambi, pihak ICW bekerjasama dengan beberapa lembaga untuk terus memantau penanganan kasus-kasus korupsi. Dari hasil pantauan tersebut, maka didapatlah angka Rp 4,2 M tersebut.

Jumlah ini, menurut Febridiansah, hanya didapat dari kasus-kasus besar yang terpantau, sementara, masih banyak kasus-kasus korupsi yang kerugian negaranya cukup kecil dan tidak terpantau oleh ICW.

“Kalau yang rill nya bisa lebih,”ungkapnya.

Sayangnya, dengan banyaknya kasus korupsi di Jambi, kinerja penegak hukum Jambi juga masih biasa-biasa saja. Dalam penelitian ICW, kinerja aparat penegak hukum Jambi berada di nomor urut 10 jika diurutkan seluruh Indonesia.

“Kinerja penegakan hukum yang terbaik itu di Sumatra Utara, Medan. Dari penelitian kami, Jambi hanya diurutan 10, dan itu biasa-biasa saja,”jelasnya.

 

Sejauh ini, kasus-kasus Korupsi tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian, dengan rincian Kejaksaan menangani 20 perkara dan Kepolisian 5 perkara.

Beberapa sektor dalam pembangunan yang banyak dikorupsi adalah sektor Infrastruktur, dimana setidaknya ada 16 kasus korupsi dalam sektor ini. Lalu di sektor Pertanian, Perkebunan & Peternakan ada 3 kasus, di sector Pendidikan 2 kasus, koperasi 1 kasus, APBD 1 kasus, Sosial Kemasyarakatan 1 kasus dan di Pemda 1 kasus.

Selanjutnya, ada dari hasil penelitian ICW, ada beberapa modus korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi.

Diantaranya dengan Mark Up, setidaknya ada 9 kasus kosupsi yang dilakukan dengan modus Mark up tersebut. Lalu ada modus penggelapan, dimana ditemukan sekitar 4 kasus dengan modus tersebut. Ada juga modus penyalahgunaan anggaran sekitar 3 kasus, modus pekerjaan tidak sesuai ketentuan atau spesifikasi 3 kasus, modus kegiatan fiktif 2 kasus, modus pekerjaan tidak selsai 1 kasus, modus penunjukan langsung 1 kasus, dan modus pungutan liar 1 kasus.

“Ada juga modus korupsi dengan menggunakan SPJ Fiktif, dalam penelitian kami ada 1 kasus dengan modus tersebut,”ungkap Febri lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: