>

Tersangka Damkar Kota Ditahan

Tersangka Damkar Kota Ditahan

Arifien Manap Mangkir

JAMBI – Setelah sekian lama seolah mandeg, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Jambi memasuki babak baru.  Penyidik Kejari Kota Jambi akhirnya melakukan penahanan tersangka kasus tersebut, yakni Arifudin Yasak.

Terangka lainnya, Zulkifli Somad tidak lagi ditahan karena saat ini sudah berada di Lapas untuk menjalani hukuman pada kasus lain. Sementara itu, satu tersangka, yakni Mantan Walikota Jambi Arifien Manap, tidak ditahan karena saat pemanggilan tidak datang.

Ketiga tersangka, kemarin dipanggil untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum oleh penyidik Kejari Jambi. Arifudin Yasak datang didampingi pengacaranya Zainurman, sementara Zulkifli Somad juga datang didampingi pengacaranya Suwandi SH.

Istri dan anak Zulkifli Somad juga tampak hadir di Kantor Kejari Jambi saat pelimpahan.  Zul somad (panggilan akrab Zulkifli Somad) tampak bercengkrama dengan anaknya. Pertemuan itu tak berlangsung lama. \"Alhamdullah sehat, hari ini (kemarin, red) pelimpihan tahap dua,\" ujar  Zul somad kepada wartawan.


Arifuddin yassak sejak pagi sudah tampak diruang penyidik sejak pagi. Proses administrasi pelimpahan berlangsung cukup lama. Hingga pukul 18.00 WIB, Arifuddin Yassak masih menunggu keputusan dari penyidik.  

kepastian penahanan baru diketahui setelah rapat internal antara kajari dan masing-masing kasi. Kendaraan tahan nopol BH  7103 HZ sudah dipersiapkan untuk mengantar Arifuddin Yassak. Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, Arifuddin digiring ke mobil sekitar pukul 18.43 WIB. \"Kecewa, intinya, kok yang ini ditahan yang lain tidak. Tapi itu kewenangan penyidik. Kita upayakan ada penangguhan,\" ujar pengacara Arifudin, Zainurman. \"Tidak ada cek kesehatan juga,\"tambahnya.

Selain di Kota Jambi, kasus Damkar juga terjadi di Kabupaten Tanjabtimur, Batanghari dan Tebo. Untuk Kabupaten Batanghari dan Tebo, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan kepengadilan. Sementara itu, untuk Tanjab Timur sampai saat ini masih pemberkasan.

Para tersangka Damkar Tanjabtimur adalah mantan Bupati Abdullah Hich, mantan Sekda Tanjabtim Syarifudin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Suparno. Sementara, di Kabupaten Tebo, mantan Bupati Madjid Mu’az dan Hasan Basri selaku Pimpro. Untuk Batanghari, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Usman T dan Syargawi Usman.

Kasipidsus Kejari Kota Jambi Raadi Oktianovi kepada wartawan kemarin mengatakan, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan.

“Kecuali Arifien Manap, karena dia tidak datang, alasannya sakit,”ungkap Raadi.

Terkait penahanan, Raadi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri dan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Tersangka juga belum mengembalikan kerugian Negara,”tukasnya.

Pengacara Arifien Manap Embong Adi Saputra membenarkan jika kliennya memang dalam kondisi sakit. \"(arifien manap) Tidak bisa hadir karena sedang sakit,\" kata Embong kemarin.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: