Polisi Periksa Saksi-saksi

Polisi Periksa Saksi-saksi

Kasus Pengadaan Pompong Rp 3,4 M

Jambi- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Kabupaten Tanjab Timur tahun 2010 senilai lebih kurang Rp 3,4 miliar hingga saat ini masih belum tuntas. Pasalnya pihak Penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, berkas kasus pengadaan pompong saat ini masih belum lengkap. Menurutnya penyidik masih melengkapi berkas dengan memeriksa saksi-saksi. “Berkas masih belum lengkap, penyidik masih memeriksa saksi-saksi,” ujarnya Kamis (8/11) kemarin.  

Sementara Tim Tipikor dari Mabes Polri yang ikut membantu penanganan kasus tersebut saat ini telah kembali ke Mabes Polri Jakarta. “Tim Mabes sudah kembali ke Jakarta,” ucapnya.

Sebelumnya pemeriksaan yang dibantu tim dari Mabes Polri tersebut adalah untuk melengkapi berkas tersangka.

Untuk diketahui sejauh ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Tersangka yang ditetapkan yakni Zainal Abidin, pihak rekanan dari CV Dulandari.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: