Kasus Dugaan Korupsi Mandek

Kasus Dugaan Korupsi Mandek

Ditangani Jajaran Polda Jambi

JAMBI – Beberapa kasus korupsi yang melibat kalangan pejabat daerah dan elit politik mandek. Beberapa kasus tersebut ditangani oleh jajaran Polda Jambi. Sebut saja misalnya, kasus pembelian mobil tanpa lelang di Pemkot Jambi tahun 2010 lalu. Kasus ini diduga merugikan keuangan Negara sebanyak Rp 66 juta. Beberapa pejabat kota sudah diperiksa karena membeli mobil tersebut.

Selain itu, ada juga kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tahun 2008  senilai Rp 13 M. Diperkirakan, kerugian negara mencapai Rp 900-an juta. Hingga saat ini masih belum tuntas.

Kasus lain, yakni video bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi. Terkait kasus tersebut, Polda beralasan, penyidik terkendala pemeriksaan terhadap Iskandar Rais, mantan anggota DPRD Kota Jambi yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

Terkait dengan kasus pembelian mobil tanpa lelang ini, Polresta Jambi beralasan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Meski sudah menetapkan Edward Nuncik sebagai tersangka. Terkait rencana pemanggilan saksi lain seperti Walikota, dr Bambang Priyanto, dirinya mengaku belum.

 “Tersangka belum bertambah, baru satu orang,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Syamsudin Lubis.

Sebelumnya  Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP  Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi juga mengatakan hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Jambi “Belum tahu karena izin presiden belum turun. Belum ada petunjuk dari Polda ,” ujarnya.

Sementara itu Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Edy Iswanto saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. “Belum turun izinnya, saya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Silahkan tanya ke Kapolresta, karena mereka yang menanganinya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya para pejabat Pemkot Jambi diperiksa  oleh penyidik pidana khusus Reskrim Polresta Jambi Ec Marjani, Rahman Lani, KZ Renold dan Asnawi AB. Rahman Lani diperiksa karena membeli mobil toyota Kijang LGX tahun 2003 dengan Harga Rp. 20 jutaan, sementara itu KZ Renol membeli mobil Suzuki Carry tahun 2003 dengan harga Rp.13 jutaan dan Ec Marjani  membeli mobil Daihatsu Feroza dengan harga Rp.8,9 juta. Sedangkan Asnawi membeli mobil Nissan Teranno Grand Road tahun 2003 seharga Rp.26 Juta

Presedium LSM Gerakan Antikorupsi (Garansi) Nasrul Yasir meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa Walikota Jambi Bambang Priyanto. “Mereka kan beli berdasarkan surat keputusan Walikota. Jadi Walikota harus segera diperiksa”, ujarnya.

Selain kasus Lelang Mobil, beberapa kasus yang ditangani pihak Kepolisian juga masih belum ada perkembangan berarti. Misalnya saja kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai Rp 13 M. Diperkirakan, kerugian Negara mencapai Rp 900an juta. Hingga saat ini masih belum tuntas. Sejauh ini, baru satu orang tersangka atas nama Dumyati yang ditetapkan penyidik terkait kasus ini.
Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Dumyati masih belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Lalu ada kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Kabupaten Tanjab Timur tahun 2010 senilai lebih kurang Rp 3,4 miliar. Hingga saat ini juga masih belum tuntas. Pihak Penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus tersebut. “Berkas masih belum lengkap, penyidik masih memeriksa saksi-saksi,” ujarnya Kabid Humas Polda Jambi AKBP Alamsyah (8/11) lalu.  

Untuk diketahui sejauh ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus Pompong tersebut. Tersangka yang ditetapkan yakni Zainal Abidin, pihak rekanan dari CV Dulandari.

Kasus lain yang menghebohkan warga Jambi adalah kasus video bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi. Terkait kasus tersebut, Polda beralasan, penyidik terkendala pemeriksaan terhadap Iskandar Rais, mantan anggota DPRD Kota Jambi yang merupakan pelapor dalam kasus ini.  
AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Iskandar Rais. Iskandar Rais sendiri, saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Ini setelah turunnya kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah Iskandar Rais dalam kasus penipuan ratusan juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: