Kerinci Terancam Bangkrut
Tak hanya Gubernur, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Madian Saswadi, juga menyesalkan kabar rencana gugatan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2008, tentang pemekaran Kota Sungaipenuh itu.
“Kita sangat menyayangkan rencana itu. Sebab, ini membuat malu kita. Kenapa setelah pemekaran disetujui dan pemerintah berjalan, muncul konflik seperti ini,” ujarnya kepada sejumlah wartawan. Madian bahkan kecewa terhadap rencana tersebut. Sebab, dulunya pemekaran ini diajukan sendiri oleh pemerintah kabupaten tersebut.
“Pemerintah Kerinci yang mengajukan pemekaran, sudah kita setujui, bahkan sudah ada kesepakatan melalui rembuk daerah tersebut, tapi kenapa kok muncul gugatan,” sesalnya.
Ia meminta, kedua daerah duduk bersama membahas masalah ini. Menurutnya, persoalan ini masih bisa dibicarakan dan dicarikan solusinya. “Tinggal mereka duduk bersama, tidak perlu ada gugatan,” tambahnya.
Secara khusus, kunjungan DPR RI ke Jambi, mereka akan mengevaluasi lima daerah otonomi baru tahun 1999 dan 2008. diantaranya, Tanjungjabung Timur, Muarojambi, Tebo, Sarolangun dan Kota Sungai Penuh.
Selain itu, mereka juga melihat perkembangan sengketa perbatasan wilayah yang terjadi di Jambi. Baik yang terjadi antar Provinsi, Kabupaten, maupun antar Desa.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: