RAPBD dan Ranperda RTRW Disetujui
MUARATEBO – Sidang Paripurna DPRD Tebo dalam pembahasan RAPBD Tebo Tahun 2013 dan Ranperda RTRW Kabupaten Tebo 2011-2031 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tebo. Penetapan ini setelah disepakati oleh semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tebo saat menyampaikan Pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Tebo, Senin (12/11) di aula Kantor DPRD Tebo.
Bupati Tebo, Sukandar dalam kata sambutannya mengatakan bahwa dalam Pembahasan tentang RAPBD Tebo Tahun 2013 dan Ranperda RTRW Kabupaten Tebo 2011-2031 yang telah disetujui oleh semua fraksi yang ada di DPRD Tebo.
“ Terima kasih terhadap pandangan akhir fraksi yang telah di sampaikan. Karena dari pendapat akhir dari fraksi ini cukup berpengaruh untuk penetapan dua ranperda ini,”ujarnya.
Penetapan dua pembahasan tersebut yakni RAPBD 2013 dan ranperda RTRW juga di dasari pertimbangan sebelumnya, baik itu secara Ekonomi, sosial maupun karakteristik masyarakat kabupaten Tebo.
“Penetapan dua ranperda ini bukan sekedar saja, akan tetapi juga di dasari dengan berbagai pertimbangan untuk kemajuan Kabupaten Tebo ini sendiri,” sebutnya.
“Tentunya dengan setelah disetujuinya dua pembahasan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo ini, maka semua kegiatan di tahun 2013 nantinya akan berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.
(fad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: