>

Tunggakan Akte Capai Rp700 Juta

Tunggakan Akte Capai Rp700 Juta

MUARABUNGO – Jumlah tunggakan akte kelahiran di Bungo mencapai angka Rp 700 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Bungo, Djusri Ramli, saat mendapatkan kunjungan dari anggota DPRD RI, Hj Juniwati T Masjchun Sofwan, di ruang Sekda Bungo, kemarin.

Namun kedepan, pihaknya bakal mengusulkan subsidi denda akte ke pemerintah pusat melalui anggota DPRD RI tersebut. “Kalau menggunakan dana APBD sepertinya tidak bisa buk. Anggaran kami ini seperti selimut pakai sarung. Ditarik keatas bawah terbuka, ditarik kebawah atas terbuka. Untuk itu mohon nanti dibantu agar nanti bisa ditalangi dengan dana APBN. Kita mengusulkan kurang lebih Rp700-an juta,” ujarnya.

Kebijakan baru terkait pembuatan akte kelahiran saat ini belum banyak direspon masyarakat. Bahkan, di Kabupaten Bungo separuh warga belum memiliki akte kelahrian tersebut. Oleh karenanya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bungo, Djusri Ramli menduga, sebagian masyarakat belum memiliki akte kelahiran ini kemungkinan belum mengetahui keterlambatan mengurus akte kelahiran harus diselesaikan melalui pengadilan negeri, itu untuk keterlambatan akte yang melebihi satu tahun setelah kelahiran.

\"Kelahiran 0-60 hari itu masih umum tidak terlambat,  1 tahun harus melalui SK dari Kepala Dinas. Di atas satu tahun, melampaui waktu harus dengan penetapan pengadilan,\" ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pendatatan Sipil (Dukcapil) Bungo, Djusri Ramli.

Adapun sanksi administratif keterlambatan mengurus akte kelahiran melalui putusan pengadilan adalah Rp 361 ribu untuk satu penerbitan akte kelahiran. Sementara untuk mengurus akte melalui putusan pengadilan akan memakan waktu 1 minggu. \"Penduduk Bungo saat ini mencapai 310.600 jiwa, separuhnya belum punya akte. Untuk itu kita minta kesadaran masyarakat,\" harapnya.

Besaran denda ini dikatakan Djusri dirasakan berat oleh masyarakat. Dirinya mengaku banyak keluhan menyangkut besaran denda yang dipatok tersebut. Namun dikatakannya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, sebab itu sudah menjadi keputusan pengadilan. (cr8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: