Mantan Kasat Narkoba Bebas
Jambi - Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, Kompol Sunhot Silalahi sekitar pukul 14.30 Senin (12/11) kemarin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Jambi. Ia bebas setelah menjalani masa tahanannya selama satu tahun sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Nelson Freddy SH, penasehat hukum Sunhot saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan siang Senin (12/11) siang kliennya bebas dari Lapas kelas II A Jambi. \"Ya, tadi sekitar pukul 14.30 bebas,\" kata Nelson.
Sementara itu Kepala Lapas kelas II A Jambi, Reduan, saat dikonfirmasi wartawan juga membenarkan Sunhot bebas. \"Iya, kita sudah bebaskan (Sunhot,red) demi hukum,\" ujar Reduan.
Disisi lain informasi yang diperoleh Koran ini, saat ini jaksa masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Sunhot. Sampai saat ini putusan MA terkait kasasi jaksa belum turun.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: