>

IRT Ditangkap Maling Susu

IRT Ditangkap Maling Susu

Saat Beraksi Selipkan Susu Dipaha

JAMBI - Fatmawati (41) dan Emi (27) warga Palembang, ditangkap Polsekta Pasar Jambi sekitar pukul 10.30 Kamis (8/11) lalu, karena kedapatan mencuri susu kemasan untuk anak-anak  di Toserba Abadi, Pasar Jambi. Menariknya, Fatmawati yang bertindak sebagai eksekutor mencuri susu kemasan tersebut dengan cara menyelipkan susu tersebut dipahanya.   

Fatmawati, ibu rumah tangga (IRT) dengan tujuh anak ini mengaku baru beraksi selama dua hari di Jambi. Selama di Jambi Fatmawati dan Emi telah berhasil mencuri 50 kotak susu kemasan dan 3 kaleng susu untuk anak-anak dengan berbagai merek. Mereka beraksi di tiga swalayan, yakni di swalayan daerah Kasang, Sengeti dan di toserba Abadi, Pasar Jambi. 

Fatmawati mengaku, selama di Jambi ia dan Emi menginap dirumah temannya di Lorong Hidayah, Kasang Kecamatan Jambi Timur.

Kapolsekta Pasar Jambi AKP Ranefli Dian Candra SIK mengatakan, Fatmawati yang pada 2009 lalu pernah ditangkap mencuri susu kemasan di Palembang dan dipenjara tiga bulan itu beraksi dengan cara menyelipkan susu kemasan di antara pahanya. Sebelum ditangkap ia dicurigai oleh security Toserba Abadi, karena mondar-mandir di dalam Toserba.

Setelah keluar toserba, security yang merasa curiga mengejar Fatmawati ke luar sebelum naik sepeda motor yang sudah ditunggu Emi. Dan, saat ditangkap dan digeledah, Fatmawati menyimpan susu kemasan yang dikepit di antara pahanya. Sedangkan Emi, yang sudah menunggu di atas motor dan sempat kabur, namun berhasil ditangkap security.

Kepada wartawan, Fatmawati mengatakan dalam satu hari ia bisa mencuri 10 kotak susu kemasan. Dikatakannya, rencana susu-susu kemasan yang ia curi tersebut akan dikumpulkan terlebih dahulu. Jika sudah terkumpul banyak lalu ia jual ke Medan. Di Medan diakuinya ada orang yang akan menampung susu tersebut dengan setengah harga aslinya.

\"Rencananya setelah beraksi di Jambi kami mau ke Tungkal. Tapi, ketangkap duluan,\" ujar Fatmawati.

Dia mengaku melakukan perbuatan itu karena alasan ekonomi dan sama-sama mau dengan Emi. “Rencananya nantinya hasil penjualan susu tersebut akan dibagi dua. Kami belum sempat menjualnya,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Pasar AKP Ranefli Dian Candra SIK mengatakan, pelaku ditangkap security Toserta Abadi karena merasa curiga dengan pelaku yang bolak-balik di toserba tersebut. Setelah ditangkap dan diserahkan, kepihaknya melakukan pengembangan dan ternyata ditemukan banyak 50 kotak susu kemasan berbagai merek yang disimpan pelaku dirumahnya.

\"Ada berbagai merek susu seperti Nutrilon, SGM, Bebelac dan lainnya sebanyak 50 kotak dengan ukuran beda-beda. Juga ada tiga kaleng susu. Berdasarkan keterangan pelaku, selama di Jambi tiga toko yang dimasuki yaitu di daerah Sengeti, Kasang, dan terakhir di Toserba Abadi. Total kerugian diperkirakan Rp 2 jutaan,\" jelas Kapolsek, Senin (12/11).

Dikatakan Kapolsek, pelaku Fatmawati merupakan eksekutor dalam aksi tersebut. Sedangkan temannya Emi, bertugas di atas sepeda motor menunggu. Dan, Fatmawati beraksi memakai pakaian baju daster, celana lejing, serta memakai kerudung agar aksinya tidak dicurigai.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: