>

Hakim Tolak Permohonan Neneng

Hakim Tolak Permohonan Neneng

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan pemindahan tahanan yang diajukan Neneng Sri Wahyuni, terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Isteri terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin tersebut tetap ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

\"Yang tadi (penolakan pemindahan penahanan) tadi sudah termasuk pertimbangan,\" kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Persidangan kemarin mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota pembelaan yang telah diajukan Neneng. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi terdakwa.

Kepada majelis hakim, Neneng meminta agar dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Neneng berdalih, Rutan Pondok Bambu lebih nyaman bagi anak-anaknya jika ingin menjenguk. \"Suami saya tidak mengizinkan anak saya datang (ke Rutan KPK) karena memikirkan psikologis anak,\" kata Neneng. Menurut Neneng, di KPK selalu ramai diliput wartawan, sehingga dikhawairkan memengaruhi psikologis anak.

Jaksa KPK Rini Triningsing mengatakan selama di Rutan KPK, penuntut umum selalu memberi keleluasaan kepada Neneng untuk dibesuk. \"Selama jadi tahanan di KPK, penuntut umum dan kepala rutan telah memberikan keleluasaan untuk anak-anak membesuk, yakni pada waktu Senin dan Kamis,\" kata jaksa Rini. Piha Rutan juga sudah memberi waktu bagi anak-anak bertemu dengan Neneng di luar jam sekolah. \"Namun tidak digunakan maksimal oleh terdakwa,\" kata Jaksa.

Seperti biasa, meskipun bukan merupakan kebiasaan berbusana dalam keseharian, Neneng menggunakan penutup muka saat persidangan. Namun ketika mengobrol dengan Fahd El Fouz, terpidana kasus mafia anggaran di ruang tunggu terdakwa, Neneng tampak membuka cadar. Neneng tampak berhati-hati dengan membuka cadar hanya sesekali. Namun Neneng lengah juga. Sejumlah pewarta foto berhasil mengambil gambar Neneng tanpa penutup muka.

Neneng didakwa telah mengintervensi pengadaan dan pemasangan PLTS. Neneng terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia juga didakwa mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender kepada PT Sundaya Indonesia dalam proyek tersebut. Neneng\"diduga telah memperkaya sejumlah pihak, sehingga merugikan negara senilai Rp 2,729 miliar.

(sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: