2013, UMR Rp 1,3 Juta
SENGETI - Para pekerja di Muarojambi tampaknya bisa sedikit bergembira. Pasalnya, Upah Minimum Regional (UMR) di Muarojambi pada Januari 2013 mendatang, akan meningkat menjadi Rp. 1,3 juta. Naik dari tahun 2012 yang hanya Rp 1.142500.
Adanya pengajuan peningkatan UMR di Muarojambi ini, menurut Kadissosnakertrans Muarojambi, Nahrowi, berdasarkan pengitungan pihaknya. Tim yang diturunkan setiap bulan, melakukan pengecekan kebutuhan hidup layak masyarakat di muarojambi. ‘’Karena itu, dari hasil pembahasan, dewan pengupahan juga memutuskan untuk menaikan UMR di Muarojambi. Januari nanti, itu (UMR,red) sudah berlaku,’’ jelasnya.
Ditambahkan Nahrowi, jika hasil keputusan kenaikan UMR ini, nantikan akan diajukan ke provinsi untuk disahkan gubernur. Setelah ada SK dari gubernur, barulan surat edaran ke perusahaan tentang kenaikan UMR di keluarkan. Setelah surat edaran dikeluarkan, maka secara resmi, UMR karyawan di kabupaten Muarojambi akan naik.
\"Setelah di edarkan, perusahaan tidak ada alasan lagi, untuk tidak menaikan upah karyawan. Sebab, kenaikan gaji karyawan ini, ditentukan berdasarkan tingkat kelayakan hidup di masyarakat,’’ sebutnya.
Besaran UMR ini sendiri, sambungnya, di setiap daerah akan berbeda. Hal ini ditentukan berdasarkan harga barang dan juga tingkat kebutuhan hidup seseorang. Penentuannya, diputuskan berdasarkan rata-rata di daerah tersebut.
Mengenai sanksi, Nahrowi engan menyatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji karyawannya dibawah UMR. Dimana disebutkannya, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 pasal 90 tentang tenaga kerja, disebutkan jika pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMR.
Bagi perusahaan yang tidak patuh, termasuk kedalam kejahatan dan dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp. 100 juta, hingga Rp. 400 juta. ‘’Karenanya, perusahaan yang melanggar dan memberikan gaji karyawannya di bawah UMR, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku,’’ tegas nahrowi.
Selain itu, lanjutnya, jika jam kerja karyawan juga diatur. ‘’Jika perusahaan memperkerjakan lebih dari 8 jam di sebut lembur. Tentunya, upah yang diberikan akan berbeda dengan gaji kerja biasa,’’ tandasnya.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: