Tanjabbar Ancam Cabut Izin Perusahaan Tanpa CSR

Tanjabbar Ancam Cabut Izin Perusahaan Tanpa CSR

KUALATUNGKAL -  Pemkab Tanjabbarat mulai serius melirik dan mengelola bantuan Corporate Sosial Responsilibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan. Di perkirakan ada 30  perusahaan yang wajib menyalurkan CSR termasuk juga BUMN, seperti PLN dan Bank-Bank swasta yang ada di Tanjabbarat. Selama ini kegiatan CSR masih belum berkoordinir dengan pemkab, di rencanakan dalam waktu dekat akan di laksanakan Forum CSR, untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan Program sosial itu.

Ketua Bappeda melalui Kabid Penanaman Modal dan Ekonomi Bapeda Tanjabbarat, Budi Setiawan, mengatakan Forum CSR melibatkan semua Pihak perusahaan, pemerintah, masyarakat. Perusahaan  akan menanda tangani komitment bersama benahi negeri dengan tujuannya meningkatkan koordinasi dan organisasi kerja sama pembangunan daerah.

‘’Kegiatan pertemuan Forum Bersama ini nantinya pemerintah akan menawarkan program-program yang di butuhkan masyarakat, sehingga tepat sasaran dan tepat guna, tidak monoton dan memberikan kesempatan pada semua masyarakat. Selanjutnya pihak perusahaan  mereka yang akan memilih, program mana yang menurut kesiapan nya mampu dilaksanakan,’’ ujarnya.

            Pilihan program, diantaranya Bidang pendidikan, pembangunan ruang kelas baru. Peningkatan tenaga pendidik. Pelatihan bisa juga yang sifatnya membantu kemampuan tenaga pendidik. Bidang ini disebabkan karena anggaran daerah untuk pendidikan masih kurang dari yang idealnya, dengan bantuan dunia usaha itu maka             Program kesehatan, diantaranya rehab Puskesmaas dan Pustu juga Sanitasi lingkungan. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, pertanian, peternakan, nelayan industri kecil dan rumah tangga. Peningkatan infrastruktur, untuk jalan jalan produksi dan lingkungan, melalui alat-alat pertanian.Pengelolaan lingkungan DAS dan pesisir pantai

            ‘’Pemkab akan mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan CSR, karena dianggap tak taat aturan dan tak memiliki respon terhadap pembangunan masyarakat sekitar,’’ ujarnya.

            Beberapa aturan yang mengatur soal CSR ini diantaranya IS0  26000, aturan dari Badan  PBB. Terkait prinsip CSR,UU No 25 thn 2007, UU No 40. Dan aturan menteri BUMN.yang memperkuat.soal kewajiban perusahaan melaksanakan CSR. ‘’Rencananya kegiatan Forum CSR ini akan di laksanakan tiap tahun secara berkelanjutan,’’ tandas Budi.

(jm/imm/jenn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: