Damkar Batanghari Sidang 23 November
JAMBI - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Batanghari tahun 2004 senilai Rp1,1 miliar, akan mulai menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jambi pada 23 November mendatang.
Usman T adalah mantan Kadis Perkotaan Kabupaten Batanghari dan Syargawin Usman merupakan mantan Pimpinan proyek (Pimpro) Damkar.
Diungkapkan Nizom, Panitera Muda Pidana (Panmud) Pengadilan Negeri Jambi, jadwal sidang sudah ditetapkan. “Tapi untuk siapa hakim yang akan menyidangkan, belum ditetapkan, kita masih proses penetapan,”ungkapnya kepada wartawan, kemarin.
Sidang kasus Damkar Batanghari ini, juga berdekatan waktunya dengan sidang kasus dugaan korupsi Damkar Tebo, dengan tersangka Madjid Muaz dan Hasan Basri yakni tanggal 20 November mendatang.
Sementara itu, untuk Damkar Kota Jambi, dan Tanjabtimur sampai sejauh ini, belum ada pelimpahan dari pihak Jaksa ke Pengadilan Tipikor.
“Dua daerah itu belum dilimpahkan ke kami,”tukas Nizom.
Selain kasus Damkar, kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Jambi senilai Rp 219 juta tahun 2009-2010 juga akan mulai disidangkan pada 23 November. Ada enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni Junaidi, Samsuddin, Ratna Dewi, Salman, Zainuddin dan Tuti Gianti. Mereka adalah PPTK dalam kasus ini.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: