Mantan Dirut BPR Tanggo Rajo Ditahan

Mantan Dirut  BPR Tanggo Rajo Ditahan

Kasus Kredit Macet Rugikan Negara Rp 800 Juta

KUALA TUNGKAL - Justus P, mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kualatungkal, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kualatungkal, terkait kasus kredit macet tahun 2006-2007. Justus ditahan bersama dua mantan anak buahnya, Heru Rinaldi dan Rahmidawati, kemarin (13/11), dan digiring ke LP Teluk Nilau.

 “Tiga tersangka kita tahan dan dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan sampai saat ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Victor Antonius  Sidabutar melalui anggota Tim Penyidik, Sefri Hendra, kemarin (13/11).

Dijelaskannya, kejadian itu, berlangsung tahun 2006 dan 2007. Uang tersebut diberikan kepada nasabah, yakni Isman Ismail  dan Dewi Andalinda, tahun 2007 lalu. Tiga pejabat Bank Tanggo Rajo saat itu, yakni Justus Pasaribu, Heru Rinaldi  dan Rahmidawati  menyetujui pencairan uang hingga  terjerat kasus hukum. “Pengeluaran uang  negara Cq Pemkab Tanjabbar tanpa prosedural dan tanpa adanya proposal dari peminjam,”kata Sefri. Kerugian tersebut, diperkuat oleh hasil audit BPKP.

Saat kasus terjadi, Justus menjabat sebagai direktur Utama di bank milik Pemkab Tanjabbar ini. Sedangkan Heru menjabat Kabag kredit dan Rahmidawati adalah accounting officer (AO). “Heru Rinaldi dan Rahmidawati saat ini masih bekerja di BPR. Kerugian Rp 800 juta berdasarkan hasil audit BPKP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sefri  mengatakan saat pengucuran pertama uang diberikan kepada Dewi tanpa agunan kepada bank BPR. Belum selesai pembayaran. Kreditur yang diketahui suami istri itu,  kembali meminjam uang atas nama Isman Ismail  dengan agunan sebanyak tiga bidang tanah.

Kuat dugaan, terjadi permainan antara nasabah dan ketiga pejabat BPR hingga pengucuran uang dengan mudah  dilakukan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 500 ribu yang dikembalikan. Selain Justus dan dua anak buahnya,  kejaksaan juga menetapkan Isman Ismail dan Dewi Andalinda, sebagai tersangka.

Dijelaskan Sefri, ketiganya terancam hukuman penjara  minimal empat tahun sesuai dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Penahanan karena kita khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan melakukan perbuatan sama.  Sebanyak tiga bidang tanah telah disita. Dua tersangka saat ini berada di Painan, Provinsi Sumbar,”tandasnya.

(imm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: