Kasus Kemas Tahap Pemberkasan

Kasus Kemas Tahap Pemberkasan

JAMBI - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi dengan terdakwa mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan mantan bendahara Eliyanti telah memasuki tahap akhir.

Diungkapkan Kasipenkum Kejati Jambi Andi Ashari, pihak penyidik saat ini sedang merampungkan proses pemberkasan.

“Saat ini masih pemberkasan, jika ini selesai, secepatnya dilimpahkan,”ungkap Andi kepada wartawan, kemarin.

Informasi yang berkembang, dalam waktu dekat, kedua tersangka masih akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ditanya seperti itu, Andi mengatakan, hal tersebut tergantung penyidik.

“Kalau nanti dianggap perlu ada tambahan, bisa saja dipanggil lagi,”tuturnya.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa mantan kepala daerah, seperti Zulkfili Nurdin, mantan Gubernur Jambi; Madjid Mu’az, mantan Bupati Tebo; Abdullah Hich, mantan Bupati Tanjab Timur; dan Rotani Yutaka, mantan Bupati Merangin, dan Safrial, mantan Bupati Tanjab Barat.

Dalam kasus ini, kedua tersangka sudah mengembalikan sebagian kerugian Negara, dari Rp 2,5 M kerugian Negara, Kemas telah mengembalikan Rp 260 juta dan Eliyanti R 40 juta.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: